Kalau SP3 dibuka terlalu lebar, itu penguatan yang berlebihan,"
Jakarta (ANTARA) - Calon pimpinan (capim) KPK Sigit Danang Joyo mendukung KPK memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun pemberiannya harus ketat.
"Saya sangat setuju kalau dibuka ruang SP3 namun harus ketat," kata Sigit dalam uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan dibukanya ruang atas SP3 itu harus sangat selektif misalnya tersangka yang meninggal atau berdasarkan keputusan pengadilan, baru boleh diberikan.
Namun dia mengatakan, dibukanya ruang SP3 itu jangan untuk diskresinya dari dalam penyidik untuk menentukan SP3.
"Kalau SP3 dibuka terlalu lebar, itu penguatan yang berlebihan," ujarnya.
Baca juga: Komisi III gelar uji kelayakan capim KPK
Baca juga: Komisi III: Pertanyaan uji kelayakan capim KPK tergantung anggota
Baca juga: Airlangga berharap DPR pilih calon terbaik jadi pimpinan KPK
Sigit mengatakan ketiadaan SP3 agar penyidik KPK pruden atau hati-hati dalam melakukan penyidikan namun kalau tidak dibuka ruang SP3, tidak ada penyidik yang sempurna sehingga pasti ada wilayah dimana bisa melakukan kesalahan.
Menurut dia, kalau ruang SP3 tidak dibuat ketat, dikhawatirkan ada penyidik yang minim alat bukti lalu dengan mudah menjadikan seorang sebagai tersangka karena ada SP3 sehingga ditakutkan terjadi "abuse of power".
Selain itu dia juga menyoroti mengenai hubungan antara pimpinan lembaga KPK dengan para pegawainya yang belum kompak.
Menurut dia, berdasarkan sepengetahuannya dari media massa, saat ini ada ketidaksinkronan antara pimpinan KPK dengan para pegawai.
"Sehingga ada yang saya tangkap antara pegawai dengan pimpinan tidak sinkron," ujarnya.
Menurut dia, adanya ketidaksinkronan tersebut, maka masyarakat menilai adanya permasalahan dan ketidakkompakan antara pimpinan KPK dengan para pegawainya.
Dia menilai, antara pimpinan dan pegawai KPK harus kompak dan satu suara, sehingga apa yang diungkapkan ke publik oleh pimpinan KPK maka seharusnya pegawai juga satu suara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019