Kami hanya membantu Direktorat Narkoba Polda Jateng. Penangkapannya di Jepara
Jepara (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan dibantu Polres Jepara menangkap Danang Wihatmoko yang merupakan mantan Kiper Persijap Jepara karena diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman membenarkan bahwa Danang Wihatmoko yang merupakan mantan pesepak bola ditangkap oleh Polda Jateng karena terlibat dalam kasus narkoba.
"Kami hanya membantu Direktorat Narkoba Polda Jateng. Penangkapannya di Jepara," ujarnya.
Baca juga: Polisi Surakarta geledah indekos tempat meracik tembakau gorila
Baca juga: Sidang perdana, Artis Jefri Nichol didakwa pasal berlapis
Kasatnarkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto menambahkan tersangka saat ini masih diamankan di Polres Jepara karena masih dalam pemeriksaan.
Kasus narkoba yang menjerat mantan kiper Persijap Jepara itu, kini dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Jepara.
Polres Jepara sepanjang bulan Januari-September 2019 berhasil mengungkapkan 28 kasus narkoba, sedangkan kasus narkoba yang melibatkan olahragawan baru pertama kalinya menyusul tertangkapnya Danang itu.
Danang Wihatmoko di hadapan petugas mengaku sudah berupaya berhenti mengonsumsi sabu-sabu karena ingat keluarga, namun kenyataannya justru seperti ini.
Ia mengaku mengonsumsi narkoba sejak lama yang bermula karena ditawari temannya.
Danang yang pernah dua kali masuk seleksi timnas sepakbola itu, gantung sepatu sejak lima tahun yang lalu.
Sementara aktivitasnya saat ini, sopir truk dam serta pekerjaan lain sesuai permintaan.
Penangkapan tersangka juga berjalan alot karena pelaku sempat sempat bersembunyi di areal persawahan di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, berupa sebuah paket sabu-sabu seberat 500 miligram.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 58/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun.
Baca juga: Rutan Baturaja: 70 persen penghuni terlibat kasus narkoba
Baca juga: Pemilik satu linting ganja divonis 4 tahun
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019