Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, menangkap empat pelaku jaringan pemalsuan pembuat dan perpanjangan buku Kartu Uji Berkala (KIR) kendaraan angkutan barang yang sudah beroperasi satu tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam pemaparan kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, menyebutkan keempat pelaku, yakni ID, IZ, AS dan DP.
"Yang bersangkutan sudah beroperasi satu tahun, satu KIR baru diminta Rp300 ribu dan Rp200 ribu untuk perpanjangan," kata Argo.
Argo mengatakan, biaya pengurusan KIR yang ditarik oleh pelaku jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya asli pengurusan KIR di Dinas Perhubungan, yakni Rp92 ribu per kendaraan.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap jaringan pemalsuan KIR
Baca juga: Bogor tak berikan izin kir angkot di atas usia 20 tahun
Pelaku dalam melakukan kejahatannya mengaku sebagai biro jasa mengurus pembuatan dan perpanjangan KIR tanpa repot, tanpa berbelit, cepat dan mudah.
Pengisian KIR dapat selesai dalam dua hari tanpa perlu menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berawal dari penangkapan ID yang kedapatan membawa KIR diduga palsu. KIR tersebut didapat dari pelaku IZ.
IZ mengaku sebagai biro jasa pengurusan dan perpanjang KIR. KIR yang dikeluarkan oleh IZ didapatkan dari tersangka lainnya berinisial AS.
Tersangka AS bertugas mengisi data kendaraan ke komputer lalu mencetak buku dan stiker KIR menggunakan printer.
AS bekerja untuk tersangka berinisial DP yang mengaku sebagai anggota Dinas Perhubungan.
Baca juga: Dishub Tangerang pastikan kir bus meningkat jelang Lebaran
Baca juga: KIR bus yang masuk jurang di Sukabumi kedaluwarsa
DP juga mengelabui PT MCI selaku distributor untuk mendapatkan blanko kosong KIR, stiker KIR, plastik laminating stiker transparan, plat uji kendaraan bermotor, timah pengikat plat uji kendaraan bermotor dan ikatan kawat pengikat plat uji kendaraan bermotor.
DP dan ketiga tersangka lainnya sudah beroperasi kurang lebih satu tahun. DP dapat meraup keuntungan sebesar Rp50 juta dari setiap penjualan KIR palsu.
Argo mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut menelusuri kendaraan mana saja yang menggunakan jaringan biro jasa KIR palsu tersebut. Dari keterangan tersangka, sudah ada 500 KIR yang dikeluarkan.
"Masih kita dalami termasuk kenapa perusahaan truk memilih menggunakan jasa ini," kata Argo.
Argo menambahkan para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUH Pidana diancam hukuman enam tahun penjara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019