Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali menyita puluhan ribu obat dan jamu ilegal dari seorang warga di Sampit karena tidak memiliki izin edar sesuai aturan.

"Totalnya ada sekitar 23 ribu bungkus obat yang kami amankan. Ada juga yang dikemas dalam botol. Dikatakan ilegal karena obat-obat itu tidak memiliki izin edar," tegas Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Rabu.

Baca juga: Polres Kotawaringin Timur gagalkan peredaran ribuan bungkus obat kuat

Pengungkapan obat dan jamu ilegal itu dilakukan Selasa (10/9) di sebuah rumah di Jalan Batu Suli Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Seorang ibu rumah tangga berinisial RU yang diduga merupakan pemilik obat dan jamu ilegal itu telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Warga resah karena khawatir peredaran obat ilegal itu akan membahayakan kesehatan masyarakat.

Obat ilegal tidak melalui pemeriksaan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan. Dikhawatirkan, kandungan zat-zat yang terkandung dalam obat dan jamu itu ada yang tidak bagus untuk kesehatan atau kadarnya melebihi batas aman sehingga bisa membahayakan warga yang mengonsumsinya.

Setelah melakukan penyelidikan dan yakin dengan informasi yang didapat, polisi kemudian menggerebek rumah tersebut. Tersangka beserta puluhan ribu obat dan jamu ilegal yang ditemukan langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyelidikan.

"Tersangka masih diperiksa secara intensif. Kami masih menelusuri asal serta ke mana saja obat dan jamu ilegal tersebut dipasarkan. Kasus ini sedang kami kembangkan," demikian Rommel.

Kasus ini merupakan yang kedua diungkap Polres Kotawaringin Timur dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya pada Rabu (28/8) pukul 10.00 WIB lalu pengungkapan kasus serupa dilakukan di sebuah barak sewaan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Tersangka pemilik obat dan jamu ilegal itu adalah pria berinisial EP (45), kelahiran Cilacap Jawa Tengah. Barang bukti yang ditemukan polisi berupa 37 jenis obat dan jamu berbagai merek tanpa izin edar. Total lebih dari seribu kotak jamu dan obat yang diamankan dengan isi per kotak minimal lima bungkus jamu atau obat.

Hampir semua jamu dan obat berbagai merek tanpa izin edar tersebut bertuliskan khasiat untuk penambah stamina pria atau sering dikenal dengan sebutan obat kuat. Dari nama-nama mereknya, jamu dan obat kuat itu jarang dipromosikan di media massa, bahkan tulisan-tulisan di kemasannya kurang layak dibaca oleh anak di bawah umur.

Tersangka yang kini sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Rommel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi jamu atau obat-obatan. Jika ilegal maka kualitas jamu atau obat-obatan tersebut tidak dijamin keamanannya untuk dikonsumsi.

Baca juga: Polres Kotawaringin Timur pastikan tindak tegas pembakar lahan

Baca juga: Polres Kotawaringin Timur panggil 60 pemilik lahan terbakar

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019