"Ini kan masih proses," kata Yos Johan, ditemui usai sidang yang berlangsung tertutup itu.
Semarang (ANTARA) - Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yos Johan Utama tidak berkomentar banyak soal gugatan Prof Suteki, salah seorang guru besar perguruan tinggi itu, usai sidang persiapan di PTUN Semarang, Rabu.
"Ini kan masih proses," kata Yos Johan, ditemui usai sidang yang berlangsung tertutup itu.
Rektor juga enggan berkomentar soal kemungkinan perdamaian dalam gugatan tersebut.
Salah seorang kuasa hukum Rektor Undip, Kairul Anwar mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan.
Sedangkan Suteki yang ditemui usai sidang, mengatakan perdamaian masih terbuka meski perkara tersebut sudah memasuki inti persidangan pekan depan.
"Meski tidak mengenal mekanisme perdamaian di PTUN, sebelum palu diketuk maka masih dimungkinkan perdamaian," katanya lagi.
Suteki sendiri sudah bertemu langsung dengan Rektor Yos Johan saat sidang persiapan.
Meski demikian, kata dia, tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah.
Baca juga: Tujuh advokat Ansor dampingi Rektor Undip hadapi Prof Suteki
Prof Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal, Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Baca juga: Prof Suteki mengadu hingga ke presiden soal pencopotan jabatannya
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019