Banda Aceh, 14/6 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mensahkan rancangan kanun (Peraturan daerah: Perda) tentang Partai politik lokal menjadi kanun, yang di dalamnya termasuk pasal 36 tentang syarat "mampu baca Alquran" bagi calon legislatif dari partai lokal dan nasional. Pasal tentang syarat "mampu baca Alquran" itu disetujui melalui pemungutan suara (voting) yang dilakukan sebanyak 33 dari 55 anggota legislatif yang hadir dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Jumat (13/6) malam. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Tgk Raihan Iskandar itu berjalan cukup alot karena sejumlah anggota dewan bersilang pendapat terkait dengan syarat "mampu baca Alquran" dalam rancangan kanun partai politik lokal peserta pemilu 2009. Rapat paripurna yang sempat diskors beberapa kali itu juga disaksikan langsung puluhan aktivis mahasiswa yang berakhir sekitar pukul 23.25 WIB, setelah pimpinan sidang Tgk Raihan Iskandar Lc mengetuk palu. Kehadiran aktivis dari BEM Unsyiah dan IAIN Ar-Raniry, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di lantai dua ruang sidang DPR Aceh itu bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap pasal "mampu baca Alquran" bagi calon legislatif dalam rancangan kanun tersebut. Pemerintah Aceh melalui Gubernur Irwandi Yusuf sebelumnya menolak syarat "mampu baca Alquran" masuk dalam rancangan kanun tersebut. Rancangan kanun tentang partai politik lokal itu merupakan rumusan dari panitia legsilasi (panleg) dan Komisi A DPR Aceh. Syarat "mampu baca Alquran" dikenakan kepada setiap calon anggota legsilatif tingkat provinsi (DPRA) dan kabupaten/kota (DPRK) se-Aceh dari partai politik lokal dan nasional peserta pemilu 2009. Sebelumnya, DPRA telah mengesahkan kanun Nomor 7/2006 tentang uji mampu baca Alquran kepada calon kepala daerah (gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota dan wakilnya). Pasal 36 kanun tentang partai politik lokal peserta pemilu legislatif provinsi dan kabupaten/kota (DPRA/DPRK) itu berbunyi bahwa ketentuan persyaratan sanggup menjalankan ajaran agamanya dan sanggup menjalankan syariat Islam kaffah (menyeluruh) dan syarat dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam. Kalangan ulama dayah menyambut baik dengan disahkannya rancangan kanun menjadi kanun tentang partai politik lokal, terutama terkait masuknya pasal tentang syarat mampu baca Alquran bagi setiap calon legislatif partai politik lokal dan nasional peserta pemilu 2009. "Kami memberikan apresiasi penuh kepada pihak legislatif Aceh. Kami juga berharap Pemerintah Aceh menerimanya dengan lapang dada sebagai upaya kita bersama-sama menuju Aceh yang bersyariat Islam dan bermartabat," kata Tgk Faisal Ali. Sekretaris Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) itu menambahkan, disahkannya kanun partai politik peserta pemilu maka anggota dewan benar-benar telah menyahuti aspirasi umat dan masyarakat Aceh yang menghendaki agar Syariat Islam betul-betul tegak di bumi berjuluk "Serambi Mekah" ini.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008