"Kami menyampaikan permohonan agar saudara terdakwa ini bisa dipindah penahanannya dari Rutan KPK ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, menggelar sidang terhadap terdakwa Rommy dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Rommy pun menyatakan yang menjadi persoalan di Rutan KPK adalah terbatasnya ruangan untuk beraktivitas.
"Sebenarnya yang menjadi persoalan utama di situ sangat terbatasnya ruangan. Saat ini, hanya 4X7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat untuk beribadah, menonton televisi, main remi, makan dan juga bersosialisasi," ujar Rommy.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri akan mempertimbangkannya.
"Nanti akan kami pertimbangkan, nanti dimusyawarahkan, ini beralasan atau tidak," kata Hakim Fahzal.
Saat dikonfirmasi oleh Hakim Fahzal, apakah ia sehat selama berada dalam penahanan, Rommy mengaku sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.
"Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal-awal penahanan saya tiga kali dibantarkan karena saya memang sejak mahasiswa memiliki batu ginjal dan ada pembatasan air waktu itu di Rutan KPK sehingga kemudian saya kumat sehingga harus dibantarkan di RS Polri," kata Rommy.
Rommy didakwa menerima suap bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selain itu, Rommy juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019