Jangan menggantung orang sampai mati dengan statusnya tersangka karena yang bersangkutan punya istri dan keluarga. Filosofinya harus ada (SP3)

Jakarta (ANTARA) - Calon pimpinan (capim) KPK Nawawi Pomolango menilai KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

"Jangan menggantung orang sampai mati dengan statusnya tersangka karena yang bersangkutan punya istri dan keluarga. Filosofinya harus ada (SP3)," kata Nawawi dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK, di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan dirinya mencari literatur mengenai kenapa KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 dan mendapatkan bahan diskusi Indriyanto Senoadji.

Nawawi mengatakan, Indriyanto Senoadji menjelaskan alasan KPK tidak memiliki instrumen SP3 karena hanya sekedar pembeda dari lembaga penegak hukum lain.

Baca juga: Capim KPK menilai kewenangan SP3 sebuah keniscayaan

"Ditambahkan juga oleh Prof Indriyanto pada forum itu, pemahaman yang sama oleh Prof Romli, beliau katakan tidak adanya SP3 bagi KPK itu karena pembeda, tidak ada filosofis lain. Sementara pasal 109 ayat 2 KUHAP tentang penghentian penyidikan, kalau kita cari filosofisnya apa?," ujarnya.

Nawawi mengatakan seseorang harus diberikan kepastian hukum, rasa keadilan, kepatutan karena besok atau lusa kalau ditemukan barang bukti baru, bisa ditetapkan lagi status tersangka.

Selain itu, Nawawi mengkritisi keberadaan Wadah Pegawai (WP) KPK yang dianggapnya melenceng dari aturan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia setuju dengan usulan agar pegawai KPK ke depannya berstatus ASN dan harus tunduk terhadap undang-undang dan tidak ada yang bisa menentang kebijakan pemerintah.

Baca juga: Syafii nilai kewenangan Komisi III DPR tentukan capim KPK terlalu jauh

"Saya setuju dengan ungkapan yang dipakai Wakil Ketua DPR, bahwa wadah pegawai ini sepertinya sudah di luar dari kebijakan ASN, di luar konsep. Kita tidak punya konsep birokrasi seperti itu," katanya.

Dia juga menyoroti kelemahan rekrutmen penyelidik, penyidik, penuntut di KPK dan heran dengan adanya penyelidik ataupun penyidik independen, yakni di luar dari kepolisian, padahal seorang polisi butuh waktu lama untuk menjadi penyidik.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019