Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara masih terus mengembangkan kasus pemalsuan plat nomor dinas yang berhasil diungkap pada medio Agustus 2019.
"Tentunya kita tetap melaksanakan penyelidikan, patroli cyber," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Susianto di Jakarta Utara, Rabu.
Ia mengatakan pengungkapan jaringan pemalsuan plat nomor dinas berhasil dilakukan melalui patroli cyber yang dilakukan oleh pihaknya, oleh karena itu patroli tersebut akan terus dilaksanakan.
"Pengungkapan kemarin kan ditemukan melalui patroli cyber ada penjual melalui 'online' jadi tetap kita laksanakan," kata Budhi.
Sementara itu Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan bukti-bukti yang telah dimiliki.
"Bukti-bukti yang kita punya itu tetap mengembang, cuma memang ada keterbatasan, mereka (jaringan) baru enam bulan beroperasi, jadi saat kita ungkap itu masih mengumpul pada jaringan ini," kata Imam.
Menurut Imam, penjualan nomor registrasi dinas palsu ini masuk masuk dalam tindak pidana penipuan, pelaku dapat diancam hukuman enam tahun penjara.
Ia juga mengatakan pemalsuan nopol dinas ini terjadi karena ada permintaan dengan motif untuk prestise supaya dianggap pejabat negara.
Sedangkan untuk pengawasan penjualan plat nomor ganjil dan genap yang ramai dipesan sejak adanya perluasan ganjil genap, Imam menyebutkan, hal itu menjadi ranahnya Satlantas untuk mengawasi di lapangan melalui razian rutin.
Tetapi, lanjut dia, tindakan menggunakan plat ganjil dan genap tidak sesuai dengan TNKB maupun STNK sebagai tindakan melawan hukum atau masuk ranah penipuan yang juga bisa dikenai sanksi hukum.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pemalsu plat nomor dinas untuk kemudian dijual secara daring.
Kasus pemalsuan pelat nomor dinas ini pertama kali ditemukan oleh Satlantas Polda Metro Jaya yang kemudian diteruskan kepada Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan tersebut kemudian mengadakan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka CL (27) pada tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan plat dengan nomor B-1998-RFP lengkap dengan STNK palsu. Berdasarkan barang bukti tersebut pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa.
Setelah dilakukan interogasi, CL mengaku membeli plat dan STNK palsu tersebut dari seseorang berinisial TSW (16). Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pelacakan dan berhasil menemukan tersangka TSW pada tanggal 17 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading.
Pemeriksaan terhadap tersangka TSW berujung dengan penangkapan tersanga Y alias K (47), dari penangkapan tersangka Y, petugas langsung berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, yakni AMY (35) yang berperan sebagai pembuat STNK dinas palsu, DP (38) sebagai pembuat plat nomor palsu dan S (49) sebagai kurir STNK palsu.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019