Jakarta (ANTARA News) - Pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK/MA di DKI Jakarta dilaksanakan secara serentak Sabtu (14/6) melalui pos yang ditujukan ke alamat masing-masing siswa. "Pengumuman melalui pos sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu dan tujuannya agar pemberitahuan kelulusan tidak sampai menimbulkan rasa senang atau sedih secara berlebihan dari siswa. Misalnya menyalurkan dengan cara coret coret atau konvoi di jalan raya," kata Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Pemprov DKI Jakarta, Margani M.Mustar di Jakarta, Jumat. Margani mengatakan, pengumuman kelulusan UN sejak tahun lalu diserahkan ke sekolah masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jumlah siswa SMA/SMK/MA yang mengikuti Ujian Nasional 2008 di DKI Jakarta tahun ini tercatat 118.929 siswa. Sementara tahun 2007 lalu angka kelulusan UN SMA sebesar 96,19 persen (56.354 siswa) sementara 2.232 siswa (3,81 persen) di wilayah DKI Jakarta dinyatakan tidak lulus UN. Total peserta ujian SMA, SMK dan MA tahun 2007 berjumlah 58.586 siswa. Sementara itu, untuk tingkat SMK angka kelulusan siswa lebih rendah dibandingkan SMA, yakni dari 58.248 peserta ujian, hanya 91,9 persen atau 53.572 siswa yang lulus, sedangkan yang tidak lulus mencapai 4676 siswa. Angka ketidaklulusan UN 2008 diperkirakan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya penambahan mata pelajaran untuk SMA/SMK/MA dari tiga mata pelajaran menjadi enam mata pelajaran. Sebelumnya tiga mata pelajaran itu yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan Bahasa Inggris, pada UN 2008 ditambah dengan fisika, biologi dan kimia (IPA) serta geografi, sosiologi dan ekonomi untuk jurusan IPS. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku lembaga pelaksana Ujian Nasional 2008 menetapkan sejumlah kriteria yakni peserta didik dinyatakan lulus UN apabila memenuhi standar kelulusan sebagai berikut, yaitu memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25. Memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai mata pelajaran lainnya yang diujikan pada UN masing-masing minimum 6,00. Khusus untuk siswa SMK nilai mata pelajaran kompetensi keahlian minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN SMK tersebut Namun demikian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa mekanisme penentuan kelulusan siswa ditentukan oleh masing-masing sekolah yakni melalui rapat dewan guru. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa siswa dinyatakan lulus oleh sekolah jika siswa bersangkutan menyelesaikan seluruh program pembelajaran, dan memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk kelompok mata pelajaran (agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan).(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008