Surabaya (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya masih menunggu surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur untuk menaikkan upah minimum kota (UMK) Kota Surabaya pasca kenaikan harga BBM.Kadisnaker, Ahmad Syafi`i, di Surabaya, Jumat, mengatakan SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait kenaikan UMK sudah turun dan saat ini tinggal menunggu SE dari Gubernur Jatim."SE Gubernur belum dikeluarkan, karena masih menunggu jawaban surat usulan penetapan kenaikan UMK ke Menteri, sampai saat ini belum ada jawaban," katanya.Menurut dia, sesuai mekanisme setelah surat edaran menteri turun, Gubernur dipersilahkan mengajukan pertanyaan atau usulan dengan mengacu kondisi masing-masing daerah untuk dijadikan dasar penetapan kenaikan UMK."Tentunya juga minta pertimbangan dari Serikat Pekerja dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," katanya. Baru setelah surat tersebut mendapat jawaban dari menteri, surat edaran Gubernur diturunkan dan ditindak lanjuti oleh bupati dan walikota di masing-masing daerah. Adapun besaran kenaikan UMK, kata dia, tidak jauh dari besaran kenaikan harga BBM kali ini. Namun demikian, ia belum berkenan memberikan keterangan lebih lanjut berapa besaran kenaikan UMK Kota Surabaya. Kenaikan tersebut, kata dia, nantinya akan dimasukkan dalam item uang makan dan uang transportasi. UMK Kota Surabaya sebesar Rp805.500 dinilai tidak sebanding dengan mulai naiknya harga sembako akibat kenaikan harga BBM kali ini. "Harus secepatnya karena bahan kebutuhan pokok sudah mulai mahal," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008