Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Maftuh Basyuni menegaskan, pembubaran organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak akan menyelesaikan permasalahan Ahmadiyah ini.
"Pembubaran tidak menyelesaikan persoalan ini," kata Menag saat berbicara dalam acara Silaturahmi dan Dialog Pemuda bertema "Merajut Damai dan Harmoni Dalam Kebhinekaan Indonesia" di Jakarta, Jumat.
Menurut Menag, pengikut Ahmadiyah pada dasarnya juga warga negara yang harus dilindungi dan diperlakukan sama dengan lainnya.
Sekarang ini, ujar Menag, berdasarkan data Ahmadiyah sendiri jumlahnya pengikutnya mencapai 500 ribu orang dan Depag memperkirakan jumlah mereka tidak kurang dari 80 ribu orang.
"Mereka (JAI) juga tidak boleh di `kuyo-kuyo` (dianiaya). Jadi SKB begitulah kira-kira isinya," ujarnya.
Pada bagian lain, Menag juga mengatakan Pemerintah sama sekali tidak punya hak untuk mencampuri keyakinan dan agama warga negaranya.
"Saya sudah minta kepada banyak ulama yang menjadi dasar untuk melakukan pembubaran itu, tetapi tidak ada satu ayat pun dalam Alquran yang mendukungnya," katanya.
Bahkan Islam justru mengakui adanya perbedaan-perbedaan dan keyakinan masing-masing tidak boleh dipaksakan.
Islam, katanya, menggariskan bahwa tidak boleh hak orang lain dikuasai tanpa adanya prasyarat yang jelas.
Aliran Ahmadiyah masuk ke Indonesia sejak tahun 1925 dan selanjutnya terdapat dua aliran besar JAI yang dikenal sebagai Qadian dan Ahmadiyah Lahore.
Dalam perkembangannya JAI mendapat penentangan dari umat Islam di Indonesia dan sering terjadi perusakan rumah-rumah ibadah mereka di berbagai daerah.
Sikap penolakan itu juga direpresentasikan dengan keluarnya fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat dan di banyak negara, seperti Malaysia, Pakistan, aliran itu juga telah dilarang.
Ketika ditanya mengapa SKB tentang Ahmadiyah itu baru dikeluarkan saat ini, Menag mengatakan, "Saya tidak ingin menyalahkan orang lain. Tetapi faktanya sekaranglah saatnya untuk menyelesaikan persoalan ini".
Mengenai sinyalemen adanya tendensi politik di balik penerbitan SKB tentang Ahmadiyah itu, Menag mengatakan yang namanya membonceng itu tentunya ada tetapi Pemerintah tidak mengetahuinya.
"Bisa saja dimanfaatkan karena apa pun yang dilakukan Pemerintah dianggap salah. Sementara pemboncengnya pun juga banyak sekarang ini," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008