Selain aula Kantor MRP, masih ada tiga bangunan milik pemerintah yang akan direkonstruksi total

Jayapura (ANTARA) - Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR memperkirakan anggaran pembangunan kembali aula Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) yang terdampak rusuh Jayapura pada Kamis (29/8) sebesar Rp35,7 miliar.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Cornelis Sagrim, di Jayapura, Selasa, mengatakan selain aula Kantor MRP, masih ada tiga bangunan milik pemerintah yang akan direkonstruksi total oleh pihaknya.

"Rancangan anggaran yang akan digunakan untuk pembiayaan kantor tersebut masing-masing yakni Kantor KPU Provinsi Papua perkiraan dana yang digunakan sebesar Rp35,4 miliar dengan struktur bangunan dua lantai, Kantor Bea Cukai Pelabuhan Jayapura dengan rancangan anggaran Rp20,3 miliar dan Balai Pelatihan Lapas Kelas II Abepura sebesar Rp8,1 miliar," katanya.

Menurut Cornelis, empat bangunan kantor pemerintah tersebut masuk dalam kategori rusak berat sehingga harus dilakukan pembongkaran total.

"Secara struktur sudah kena dan mengganggu dari sisi keselamatan dan bangunan maupun penggunanya, sehingga empat bangunan ini harus dirombak total, termasuk gedung MRP yang masih menunggu hasil pemeriksaan Balitbang PUPR apakah masih bisa digunakan kolongnya, jadi tinggal tunggu analisisnya," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya hanya melakukan rekonstruksi bangunan pemerintah, meski ada dua gedung perkantoran yang direncanakan akan dilakukan pembangunannya di luar lahan bangunan sebelumnya.

"Prinsipnya kami hanya memperbaiki bangunan yang terkena dampak dari aktifitas massa dalam waktu cepat, agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan, terkait bangunan baru di luar dari lahan bangunan sebelumnya, itu nanti jangka panjang selanjutnya," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya hanya melakukan penanganan untuk bangunan pemerintah, sebagaimana penyampaian menteri, tindak lanjut penanganan dampak unjuk rasa anarkis tersebut terbagi dua klaster yakni terkait dengan kantor pemerintahan dan bangunan atau rumah warga termasuk usaha-usahanya.

Baca juga: Kantor Majelis Rakyat Papua dibakar pendemo

Baca juga: Papua Terkini- MRP pastikan tak pernah keluarkan Maklumat 06/MRP/2019

Baca juga: Kantor MRP di Kotaraja, Papua, dibakar

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019