Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengakui kehilangan uang Rp1.672.985.500 di mobil yang diparkir di pelataran Kantor Gubernur Sumut, Senin.

"Bukan Rp1,8 miliar dan kasus itu sudah dilaporkan ke Kepolisian, Inspektorat, gubernur dan Sekda Sumut," kata
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut Raja Indra Saleh di Medan, Selasa.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran prosedur pelaksanaan tugas terhadap pembantu PPTK, yakni
Aldi (pengambil uang), maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dia mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan soal kehilangan uang Pemprov Sumut yang baru diambil dari Bank Sumut dari mobil yang diparkirkan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro.

Baca juga: Polisi selidiki hilangnya uang Rp1,8 miliar di Kantor Gubernur Sumut
Baca juga: Hakim : Rp1,1 miliar lenyap dari rekening Roro


Menurut Indra, atas petunjuk gubernur dan sekda, kasus itu menunggu proses hukum di Kepolisian.

Dia menegaskan, sesuai UU I/2009 tentang Perbendaharaan Negara, kehilangan uang itu merupakan tanggung jawab dari Aldi.

Adapun soal isu bahwa uang tunai itu digunakan untuk uang ketok APBD Sumut bagi anggota DPRD Sumut, Indra membantah.

"Uang yang hilang itu untuk honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujarnya yang didampingi staf Fuad dan Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut

Penggunaan secara uang tunai sesuai ketentuan Peraturan Gubernur tentang Transaksi Non Tunai.

Bendahara dapat menyerahkan ddan mentransfer kepada salah satu yang dikuasakan, seperti Aldi untuk selanjutnya dia mendistribusikannya kepada yang menerimanya.

Fuad juga menjelaskan, uang itu sebenarnya akan diserahkan kepada lintas OPD Pemprov Sumut seperti Bappeda, Biro Pembangunan, Biro Umum dan BKD serta yang terkait dengan TAPD dalam rangka membahas APBD Sumut.

"Jadi secara ketentuan, penggunaan uang tunai. Adapun yang mendapat honor berdasarkan SK Gubernur Sumut, " ujarnya.

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019