Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Chief Information Officer Indonesia (iCIO) dan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) sependapat bahwa regulasi terkait dengan teknologi dan keamanan digital harus segera disahkan dalam undang-undang (UU) agar interaksi digital dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

"Dunia yang makin terdigitalisasi dan saling terhubung adalah perubahan yang menawarkan peluang besar bagi negeri kita. Untuk memaksimalkannya, diperlukan regulasi terkait dengan masalah digital," kata Koordinator Divisi Advokasi iCIO Community Yessie D. Yosetya dalam rilisnya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dibandingkan dengan Indonesia, kata Yessie, sejumlah negara telah lebih dahulu mengatur dan mengelola masalah digital ini, seperti Yordania, Yunani, Rusia, Prancis, Inggris, Skotlandia, Polandia, dan Thailand.

Baca juga: Pakar sebut data menjadi komoditas paling berharga pada era digital

Negara-negara itu melihat digitalisasi adalah kunci pertumbuhan berkelanjutan dan inklusif dan menjadi solusi untuk keluar dari "jebakan" negara-negara berpenghasilan menengah (the middle income trap).

Selain itu, peraturan terkait dengan masalah digital untuk meminimalkan kesenjangan sumber daya manusia (SDM) negara dalam pengetahuan menggunakan teknologi.

Sementara itu, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan bahwa implementasi perundang-undangan dapat memperjelas bentuk penegakan hukum (law enforcement) yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi.

"Penyedia layanan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi milik konsumen di luar data yang diperlukan karena terdapat sanksi atau pidana jika melanggar," ujar Galuh.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi perlu disahkan guna proteksi konsumen

Dengan peraturan perundang-undangan itu, dia berharap masyarakat sebagai pengguna layanan mengetahui dan memahami informasi apa saja yang mereka perlu sampaikan, apa tujuannya, dan juga memiliki pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya melindungi data pribadi.

Ia meminta pemerintah segera mengesahkan regulasi terkait dengan teknologi dan keamanan digital, seperti salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Implementasi RUU PDP itu diharapkan dapat menyasar penyedia layanan dan juga masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik dan batas-batas yang jelas, diharapkan kedua pihak bisa mengetahui hak dan kewajibannya.

"RUU PDP seharusnya menjadi salah satu fokus pemerintah untuk dapat segera difinalisasi dan jangan diulur-ulur," kata Galuh.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019