Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak setuju adanya penghapusan rangkap jabatan namun setuju jika ada pembatasan rangkap gaji. "Isunya soal rangkap jabatan atau rangkap gaji? Kalau rangkap gaji, saya setuju (dihapuskan). Janganlah gaji sampai rangkap lima kali, tapi kalau pejabat rangkap sebagai komisaris, bisa," kata Wapres Kalla ketika ditanya soal wacana penghapusan rangkap jabatan seusai sholat Jumat di Jakarta. Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution baru-baru ini mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Wapres, BUMN adalah perusahaan milik negara dan komisaris adalah wakil pemilik saham yakni pemerintah. Karena itu, tambahnya pemerintah bisa saja mengangkat komisaris dari profesional, pensiunan maupun pejabat. "Kalau pejabat tak boleh nanti hanya dari profesional atau pensiunan. Kita luruskan saja, fungsi tetap, tetapi gaji jangan rangkap," kata Wapres. Wapres juga menjelaskan bahwa munculnya wacana penghapusan rangkap jabatan bermula dari temuan KPK yang mendapatkan banyak pejabat memiliki gaji rangkap. "Sayang (memang) tak setuju kalau sampai jadi komisaris di lima BUMN. Pasti tak bisa mengawasi itu, karena fungsi komisaris itu melakukan pengawasan," kata Wapres. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008