Jakarta (ANTARANews) - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan pelaksanaan otonomi khusus di Papua memberikan semangat dan optimisme bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Jayapura, yang mengutamakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar orang asli Papua.
Pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus juga memberikan ruang yang luas bagi pemenuhan hak-hak azasi manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme serta persamaan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
"Salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan otonomi khusus di Papua adalah penguatan peran distrik dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Jayapura.
Penguatan peran disrik sangat penting untuk mengatasi ketertinggalan dan keterbatasan dalam pelayanan dasar, dan sekaligus mempercepat pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi rakyat", ujarnya di Gunung Merah Sentani.
Penguatan peran distrik didasarkan pada semangat ‘Distrik Membangun-Membangun Distrik’’, dengan mendorong peran distrik sebagai pusat pelayanan dasar, yaitu: 1) sebagai pusat data, informasi dan pengetahuan. 2) sebagai pusat pemberdayaan masyarakat adat, pusat informasi dan kewirausahaan, serta 3) distrik menjadi pusat pertumbuhan daerah.
Mathius Awoitauw menambahkan untuk itu pemerintah daerah juga sudah buat pedoman penguatan peran distrik. Pedoman distrik membangun-membangun-membangun distrik merupakan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memahami dengan jernih dan benar tentang pentingnya penguatan peran distrik. Pedoman ini juga menjadi acuan dalam mendukung pelaksanaan undang-undang otonomi khusus Papua untuk kemajuan daerah Kabupaten Jayapura guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan penyerahan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten ke distrik merupakan kesungguhan, keinginan yang kuat dan tekad yang bulat, distrik membangun-membangun distrik menjadi langkah penting dan mendasar dalam mewujudkan Kebupaten Jayapura yang berkualitas, sejahtera dan ramah”, jelas Bupati Jayapura.
Kebijakan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menyerahkan sebagian kewenangan kabupaten ke distrik merupakan realisasi dari Pasal 50 ayat (10) PP RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa kecamatan dibentuk dalam kerangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.
Maka, Pemerintah Kabupaten Jayapura menetapkan enam distrik, yaitu Distrik Sentani, Sentani Timur, Nimboran, Depapre, Demta dan Kaureh sebagai distrik percontohan pusat pelatihan, pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat data, melalui Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/192 Tahun 2019, pada 2 April 2016 tentang Penetapan Enam Distrik Pilot Project.
Distrik sebagai pusat pelatihan, yaitu melakukan: 1) pelatihan aparat distrik dan kampung. 2) penataan administrasi kependudukan, perizinan sumberdaya, lahan dan aset daerah yang lebih mudah, cepat, nyaman, rapi, tersimpan dengan baik. 3) penataan administrasi sumberdaya, lahan dan aset daerah menjadi lebih rapi, tercatat dan tersimpan dengan baik. 4) pelayanan pendidikan anak usia dini, usia sekolah, usia remaja, pemudi dan pemuda, mama-mama serta usia lanjut. 5) pelayanan kesehatan, pangan dan gizi, reproduksi, ibu hamil dan melahirkan, tumbuh kembang anak dan warga lanjut usia, serta 6) memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum.
Distrik sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, yaitu melakukan: 1) penguatan modal sosial dan budaya masyarakat adat. 2) pendataan dan pengembangan nilai-nilai adat, tradisi serta pusat-pusat budaya masyarakat adat. 3) penataan dan pengembangan pusat-pusat budaya masyarakat adat. 4) penguatan kerjasama, kemitraan dan promosi nilai-nilai adat, tradisi dan budaya masyarakat adat. 5) penyelenggaraan festival seni, budaya dan olahraga.
Enam: pelatihan usaha dan pendampingan teknis. 7) perluasan akses permodalan, peralatan dan pasar. 8) pengembangan kerjasama dan magang dengan mitra usaha. 9) pengembangan pilot dan produk rintisan bagi pelaku usaha dari orang asli Papua. 10) perluasan kerjasama, kemitraan dan promosi inovasi dan kewirausahaan. 11) pengembangan produk unggulan distrik. 12) penyediaan infrastruktur ekonomi. 13) peningkatan standar pengelolaan. 14) peningkatan standar pengemasan, serta 15) perluasan kerjasama dan kemitraan dalam promosi dan pemasaran produk unggulan.
Distrik sebagai pusat data, yaitu melakukan: 1) pengembagan basis data dan informasi distrik dan kampung. 2) pendataan, pengelolaan dan penyebaran informasi tentang program pembangunan di tingkat distrik dan kampung kepada masyarakat. 3) pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam komunikasi dan diseminasi data, informasi dan pengetahuan. 4) menyelenggarakan e-distrik guna mendukung pelaksanaan e-governance, dan 5) pengumpulan data, penanganan dan pembuatan peta kampung rawan masalah sosial, pengamanan lingkungan serta pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan bagi masyarakat serta organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik.
Di dalam keputusan itu dikatakan bahwa seluruh pembiayaan pelaksanaan Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/192 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayapura 2019.(ADV)
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019