Pontianak (ANTARA) - Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal (Pol) Didi Haryono menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah menangani 50 kasus penegakan hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Dari 50 kasus itu, berhasil diamankan 58 orang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan. Para pelaku itu diamankan dengan tiga payung hukum, pertama tentang lingkungan hidup, UU Perkebunan dan Kehutanan, itu instrumen hukum yang kami pakai untuk menjerat para pelaku," kata Kapolda Didi Haryono di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Sutarmidji minta Pemda berani tindak perusahaan pembakar lahan
Baca juga: Pemprov Kalbar: terdata 101 hotspot dilahan korporasi
Ia mengatakan dari instrumen penegakan hukum kepada para pelaku ini, ada sanksi yang dapat menjerat para pelaku Karhutla, di mana sanksi yang paling rendah 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sementara paling tinggi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Dan ini ditegaskan lagi oleh Gubernur Kalbar dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub), yang menyatakan apa bila perusahaan perkebunan lalai dalam menyingkapi kebakaran di wilayah perkebunannya, maka akan mendapat sanksi akan dicabut izinnya selama tiga tahun, bahkan kalau hal itu disengaja maka dicabut izinnya lima tahun," katanya.
Bahkan, lanjut Kapolda Kalbar, bila kelalaian itu berulang-ulang kali, maka perusahaan perkebunan bersangkutan itu akan dicabut izin selamanya.
"Dari 50 kasus yang saat ini kami tangani itu memang kebanyakan pelakunya berasal dari perorangan, namun ada juga dua pelakunya berasal dari pihak korporasi. Dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan, karena masih ada satu lagi korporasi yang juga diduga sebagai pelaku Karhutla," kata Kapolda.
Terkait kasus-kasus Karhutla ini, menambahkan, bahwa masalah alam khususnya masalah pencemaran udara itu sangat vital, karena ini sangat berpengaruh dan sangat mengganggu terhadap kesehatan dan penerbangan, serta perekonomian.
"Kondisi akibat Karhutla saat ini sudah mengganggu penerbangan di Bandara Putussibau dan Bandara Pontianak, bahkan pesawat sempat tidak bisa landing akibat kabut yang menyebabkan gangguan jarak pandang. Untuk itu, mari kita bersama-sama mengatasi Karhutla ini, karena asap Karhutla ini sudah sangat berbahaya, dengan kepekatannya dan mengganggu kesehatan serta perekonomian kita bersama," katanya.
Baca juga: BPBD perkirakan asap di Kapuas Hulu kiriman dari wilayah lain
Baca juga: Pergub 39/2019 tentang Karhutla di Kalbar
Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019