Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, transaksi pembelian saham STT di PT Indosat oleh Qatar Telecomunication sah sebagai sebuah transaksi bisnis biasa.
"Pembelian saham STT di PT Indosat oleh Q Tel ini suatu transaksi bisnis biasa. Sebagai sebuah transaksi bisnis ini sah," kata Wapres M Jusuf Kalla kepada pers seusai sholat Jumat di Jakarta.
Sebelumnya terjadi polemik di masyarakat atas pembelian saham STT di PT Indosat oleh Qatar Telecomunication. Q Tel mengambil saham STT sebesar 40,8 persen.
Namun ketika ditanyakan soal prosentase saham yang dibeli Q Tel sebesar 40,8 persen melebihi aturan yang dibolehkan dalam persaingan usaha (monopoli). Wapres mengatakan hal itu merupakan kewenangan Bappepam untuk mengaturnya.
"Nanti juga dilihat oleh KPPU setelah transaksi," kata Wapres.
Menyangkut ketentuan tidak boleh adanya monopoli sebagaimana yang diutarakan oleh KPPU.
"Itukan efektifnya satu tahun, memang bisa saja setelah ini dijual lagi ke perusahaan nasional," kata Wapres.
Ketika ditanyakan kemungkinan pemerintah mengambil alih saham tersebut, Wapres mengatakan, pada prinsipnya pemerintah jika ada kelebihan uang maka lebih baik menanamkan ke proyek yang memiliki nilai tambah lagi.
"Kalau Indosat ini tak ada nilai tambahnya soal lapangan pekerjaan dan juga pendapatan kepada pemerintah. Tapi kita juga harus menjaga agar sistem monopoli tidak terjadi dalam telekomunikasi," kata Wapres. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008