Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR RI terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Terus terang sampai hari ini kami tidak mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR tentang bagaimana tanggapan dari KPK tentang (revisi) ini. Jadi, seakan kami hanya mendengar seliweran saja," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dia menyatakan bahwa UU KPK saat ini masih relevan dan belum perlu direvisi.
"Januari 2016 bahkan kami juga diminta untuk hadir ke Komisi III untuk membicarakan tentang revisi UU KPK. Kebetulan waktu itu kami sampaikan bahwa revisi UU KPK belum diperlukan, yang perlu itu adalah beberapa UU Tipikor agar memasukkan yang ada di dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)," kata Syarif.
Baca juga: Wapres: Pemerintah tidak setujui semua usulan revisi UU KPK
Baca juga: Guru Besar LIPI: Revisi UU KPK pembohongan publik
Sementara soal calon pimpinan KPK 2019-2023, dia mengharapkan agar dapat dipilih orang-orang yang bersih, berintegritas dan tidak memiliki catatan buruk.
"Kami berharap bahwa yang dipilih itu adalah yang betul bersih, mempunyai integritas yang tinggi dan tidak ada catatan-catatan yang jelek selama beliau itu berkarir," katanya.
"Kita berharap didapatkan pimpinan KPK yang kredibel di masa yang akan datang, yang bisa meningkatkan kinerja KPK sebelumnya," kata Syarif.
Komisi III DPR mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023, pada Senin (9/9).
Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019