Brisbane (ANTARA News) - Presiden Perhimpunan Masyarakat Muslim Indonesia di Brisbane (IISB), Dedy Siddiq, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang aliran Ahmadiyah "cukup bijaksana" karena SKB itu mentolerir perbedaan dan hak keyakinan seseorang. "Mau tidak mau masalah keyakinan adalah persoalan individual. Orang mau menjalankan keyakinan apapun itu hak mereka. Al-Quran sendiri tidak memaksa orang untuk beriman atau bersyahadat," katanya di Brisbane, Jumat, menyikapi isu Ahmadiyah setelah pemerintah mengeluarkan SKB tiga menteri pada 9 Juni lalu itu. Kendati keyakinan adalah persoalan pribadi, kegiatan penyebaran keyakinan yang menyimpang di masyarakat yang berpotensi menimbulkan kekacauan sosial sangat tidak diinginkan, katanya. Menurut Dedy, SKB tersebut memberi porsi kepada pemerintah daerah untuk menangani persoalan Ahmadiyah karena, sebagai otoritas yang paling memahami kondisi wilayahnya, pemerintah daerah lebih mengetahui sikap dan karakter masyarakatnya. "Dengan begitu, dalam menjalankan muatan SKB ini, penyelesaian yang bersifat lokal sangat diperlukan," katanya. Sebelumnya, terkait dengan SKB bernomor 3/2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008, tanggal 9 Juni 2008 itu, Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW jelas menyalahi peraturan. Dalam penjelasan pers Menteri Agama Maftuh Basyuhi yang didampingi Mendagri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, 9 Juni lalu mengatakan, SKB ini memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965. Penganut dan pengurus JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia) yang tidak mengindahkan perintah dan peringatan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan termasuk terhadap organisasi dan badan hukumnya, kata Menag. Menag menjelaskan, isi SKB ini juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengurus jemaah Ahmadiyah Indonesia. Menurut Presiden IISB, Dedy Siddiq, SKB tiga menteri ini melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah qodian yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Rasulullah SAW, sedangkan Ahmadiyah Lahore yang meyakini Mirza hanya sebagai reformis dan bukan nabi tidak termasuk kategori ajaran yang dilarang penyebarannya. "Jika Ahmadiyah secara keyakinan dibubarkan, Ahmadiyah Lahore pun otomatis harus hilang dari bumi Indonesia padahal mereka tetap meyakini Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir," katanya. Pengikut Ahmadiyah merupakan kelompok minoritas di tengah komunitas Muslim Indonesia. Jumlah mereka diperkirakan mencapai 200-an ribu orang.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008