Rokok yang diangkut dari sebuah truk tersebut berisi 34 karton dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp246.160.000.

Meulaboh (ANTARA) - Petugas Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat bersama Kepolisian Resor Aceh Selatan berhasil mengamankan 544 ribu batang rokok ilegal merek Sakura dari sebuah truk yang diberangkatkan dari Kota Pati, Provinsi Jawa Tengah.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang membawa rokok tanpa dilengkapi pita cukai saat melintasi kawasan Kabupaten Aceh Selatan," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Eko Ahmad Santoso, di Meulaboh, Selasa.

Menurutnya, rokok yang diangkut dari sebuah truk tersebut berisi 34 karton dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp246.160.000.

Sejumlah pelaku saat ini juga sedang dimintai keterangan dan diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kejari Aceh Barat musnahkan narkotika, amunisi dan rokok ilegal

Eko Ahmad Santoso menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Meurutnya, para pelaku diduga melakukan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Cukai No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Bea Cukai Meulaboh akan terus bekerja sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya sebagai wujud sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Baca juga: Peredaran rokok ilegal di Aceh Barat masih marak

Upaya itu, menurutnya, juga dimaksudkan untuk mengamankan penerimaan negara khususnya di bidang cukai.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019