Jakarta, (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah pernyataan Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (PKB kubu Parung) yang menyatakan dirinya dan Mensesneg Hatta Rajasa telah mengintervensi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Ketua PKB Muhaimin Iskandar (PKB kubu Ancol). "Hari gini, ada intervensi ke hakim.... Anda percaya tidak itu. Mana mungkin di jaman reformasi ada kayak gitu. Sudah berulang kali saya difitnah Gus Dur seperti itu. Ya sudahlah, yang jelas tidak benar, tidak mungkin kita mengintervensi pengadilan," kata Sudi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat. Menurutnya, pernyataan Gus Dur itu muncul karena mendapat informasi yang salah. "Ya saya kasihan beliau, kalau dapat informasi dari orang-orang yang tidak tahu kasus sesungguhnya. Pak Hatta dan saya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak pengadilan, atau siapapun yang menangani kasus hukum, tidak pernah," tegasnya. Ketika ditanya apakah dirinya akan mengklarifikasi tuduhan itu kepada Gus Dur, Sudi mengatakan, "Tidak lah, capek. Tidak perlu lah, sudah berulangkali kayak gini," katanya. Sebelumnya, Majelis hakim PN Jaksel memutuskan bahwa berdasarkan AD/ART PKB pemberhentian Muhaimin dan Lukman Edy sebagai Ketua dan Sekjen DPP oleh kubu PKB Parung tidak sah, sehingga Muhaimin dan Lukman Edy harus dikembalikan haknya. Selanjutnya Gus Dur tidak menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Kepada pers di gedung PBNU, Jakarta, Kamis malam (12/6), Gus Dur menuding Majelis Hakim telah mendapat tekanan "dari atas". Ketika ditanya siapa yang dimaksud, Gus Dur lantas menyebut Mensesneg Hatta Rajasa dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. "Saya mendapat info bahwa salah seorang hakim ditelepon mereka diancam akan dipindah atau di-"nonjob"-kan (tidak ada pekerjaan)," kata Gus Dur. (*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008