Jakarta (ANTARA) - Puluhan orang yang mengatasnamakan Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) melakukan aksi damai menyampaikan aspirasinya di depan kompeks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, menuntut DPR RI segera melakukan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator aksi Wiryawan menjelaskan bahwa kewenangan penyadapan oleh KPK seperti diatur dalam UU KPK dinilai berbenturan dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Wiryawan, lembaga KPK perlu diperkuat dengan dibentuknya lembaga pengawas sebagai supervisi KPK dalam fungsi dan kewenangannya, termasuk kegiatan penyadapan.
Baca juga: Tolak revisi UU KPK, Kopel ingin temui Presiden Jokowi
"Revisi UU KPK ini merupakan langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan penyadapan, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Dalam pandangannya, RUU KPK yang telah disetujui DPR RI menjadi usul inisiatif DPR RI memberikan masukan perlunya lembaga pengawas KPK agar kinerja KPK sesuai dengan aturan UU hasil revisi.
"Lembaga pengawas KPK harus dapat memastikan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan kasus korupsi," ujarnya.
Aksi damai tersebut dilakukan oleh massa MPD dengan mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah. Pada kesempatan itu, mereka memperagakan aksi budaya Indonesia, seperti budaya Betawi, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua, yang menunjukkan secara simbolis bahwa rakyat Indonesia mendukung revisi UU KPK.
Baca juga: Wapres: Pemerintah tidak setujui semua usulan revisi UU KPK
Peserta aksi juga terlihat membentangkan bendera Merah Putih serta spanduk-spanduk yang bertuliskan dukungan masyarakat kepada DPR bertuliskan "Dukung DPR RI Revisi UU KPK".
Peserta aksi juga mendorong agar KPK segera dipimpin oleh pimpinan baru.
"Mendorong dan mendukung DPR untuk segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK," ujar Wiryawan.
Aksi damai ini merupakan aksi ketiga yang telah dilakukan MPD untuk mendukung revisi UU KPK.
Dalam aksinya, aktivis MPD menyampaikan pendapat di tempat publik serta membagi-bagikan bunga mawar merah kepada para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi aksi damai.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019