Pengusaha keluhkan, mengapa kayu log kena PPN

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menampung sejumlah usulan dari pelaku usaha mebel kayu dan rotan terkait persoalan di industri tersebut di antaranya masalah perizinan dan produk yang terkena pajak, sebagai upaya meningkatkan ekspor.

"Pengusaha keluhkan, mengapa kayu log kena PPN, sehingga pengolah kayu harus bayar PPN 10 persen dan pasti dikurangi harganya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Darmin menjelaskan Kementerian Perindustrian sedang membahas hal itu bersama Kementerian Keuangan.

Selain itu, persoalan lain yang dibahas terkait penguatan industri mebel kayu dan rotan dalam negeri yakni mengenai pembiayaan terutama tingginya tingkat bunga pinjaman.

Hal lain yang diusulkan oleh pelaku usaha mebel kayu dan rotan dalam rapat terbatas bertopik "Peningkatan Ekspor Permebelan, Rotan dan Kayu" itu yakni tidak perlunya sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk diberlakukan bagi produk ke negara yang tidak memberlakukan verifikasi kayu.

"Padahal yang wajibkan Uni Eropa, Kanada, Australia, dan Inggris. Di AS tak ada SVLK," kata Darmin.

Dalam rapat terbatas itu pemerintah membahas upaya peningkatan ekspor permebelan, industri rotan dan kayu di tengah terbukanya peluang akibat imbas dari perang dagang Tiongkok-Amerika Serikat.

Baca juga: Rapimnas HIMKI bahas hambatan industri mebel dan kerajinan nasional
Baca juga: Asosiasi hutan optimistis investasi kehutanan meningkat
Baca juga: Presiden minta perusahaan kayu ajak masyarakat menanam

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019