Apakah namanya LinkAja atau LinkAja Syariah nanti itu terserah kepada yang punya produk yaitu PT Fintek Karya Nusantara

Jakarta (ANTARA) - Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dalam mendorong pertumbuhan perekonomian syariah di Indonesia berencana meluncurkan alat pembayaran digital syariah melalui kanal LinkAja pada 12 November mendatang.

Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS Afdhal Aliasar mengatakan bahwa peluncuran tersebut akan dilakukan bertepatan dengan festival syariah internasional yang diinisiasi oleh KNKS dan Bank Indonesia (BI).

“Apakah namanya LinkAja atau LinkAja Syariah nanti itu terserah kepada yang punya produk yaitu PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) karena itu ranahnya mereka, kami hanya bertugas sebagai pendorong,” katanya saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa.

Afdhal menuturkan pada tahap awal pihaknya beserta PT Finarya akan bekerja sama dengan empat bank syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Unit Usaha Syariah BTN namun tidak menutup kemungkinan juga membuka peluang bagi berbagai bank syariah swasta dan daerah.

“Empat bank itu sebagai penampung dari floating money yang ada di dalam LinkAja,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini sudah sangat diperlukan adanya suatu alat pembayaran digital versi syariah agar uang yang selama ini masuk ke bank konvensional bisa masuk ke dalam bank syariah sehingga keuangan syariah di Indonesia bisa meningkat.

“Tadi saya baru saja bertemu dengan pihak OJK dan menyebutkan bahwa keuangan dari syariah khususnya perbankan masih 5,9 persen dari total asset perbankan nasional. Masih lebih besar bank konvensional,” katanya.

Afdhal menjelaskan ada beberapa perbedaan antara LinkAja versi syariah dengan alat pembayaran digital lainnya seperti adanya akad saat melakukan transaksi terkait persetujuan dalam melakukan transaksi tersebut, rekening penampung bukan bank konvensional melainkan bank syariah, serta akan menolak jika digunakan untuk pembayaran produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

“Katakan lah mau beli wine, pas di scan dia nolak. Merchant yang tidak halal pokoknya,” ujarnya.

Ia melanjutkan saat ini PT Finarya sedang dalam proses untuk mendapatkan sertifikat halal dari Dewan Syariah Nasional MUI serta melakukan perizinan fitur kepada Bank Indonesia dan akan segera dilakukan uji coba.

“Kami ingin bangun awareness pada masyarakat ternyata kita butuh payment sistem yang terhubung dengan syariah. Ini bagaimana cara memakainya, bentuknya seperti apa, dan bedanya dengan nonsyariah bagaimana,” jelasnya.

Afdhal berharap dengan adanya dorongan KNKS terhadap kanal pembayaran digital syariah melalui LinkAja akan ada banyak bermunculan digital payment berbasis syariah lain yang masuk ke marketplace Indonesia.

“Kita bekerja sama dengan LinkAja supaya masuk ke market syariah ini harapannya uang-uang yang bergerak di bank konvensional bisa mulai ikut masuk ke bank syariah,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah perluas pembayaran digital LinkAja hingga ke bisnis syariah
Baca juga: BRIsyariah-Paytren berkolaborasi kembangkan digital ekonomi syariah
Baca juga: Mandiri Syariah perluas layanan digital di Aceh

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019