Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak digubris oleh tersangka sehingga petugas terpaksa menembak di bagian kaki

Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap dua orang pelaku begal atau pencurian sepeda motor dan tindak kejahatan lainnya yang kerap beraksi di beberapa kabupaten termasuk di wilayah ini.

"Dua orang pelaku yang kami amankan ini AM (19) warga Desa Tangsi, Kabupaten Muara Enim, dan ER (29) warga Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan," kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis saat gelar kasus, di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya kawasan Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (4/9) saat sedang tertidur, sehingga mempermudah pihak kepolisian melakukan penangkapan.

Namun, saat akan ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan menembak kaki kedua tersangka agar tidak kabur.

"Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak digubris oleh tersangka sehingga petugas terpaksa menembak di bagian kaki agar tidak kabur," ujarnya pula.

Baca juga: Kapolda Sumsel perintahkan tingkatkan penindakan kejahatan meresahkan

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka yang ditangkap berdasarkan surat laporan LP-B : 17/VIII/2019/SUMSEL/RES OKU/SEK LB BATANG, tanggal 21 Agustus 2019 ini terkenal sadis tidak segan melukai korbannya yang melawan saat harta bendanya akan dirampas.

"Bahkan kedua tersangka ini menggunakan senjata api rakitan dalam beraksi. Salah satu korbannya yaitu warga Kecamatan Lubuk Batang, OKU yang mengalami kerugian mencapai Rp25 juta," katanya pula.

Selain menangkap tersangka, lanjut dia, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek OPPO jenis F5 diduga hasil kejahatan, satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver lengkap dengan lima butir amunisi aktif, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa pelat dan kelengkapan surat lainnya.

Menurut keterangan, pelaku sudah melakukan sekitar 20 kali tindak kejahatan di berbagai tempat kejadian perkara pada beberapa kabupaten di Sumatera Selatan.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres OKU, bagi masyarakat di lima kabupaten yaitu OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, serta Muara Enim yang pernah menjadi korban tindak kejahatan oleh kedua pelaku, agar segera membuat laporan ke pihak kepolisian guna diproses lebih lanjut," ujarnya pula.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019