Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Abhan, mengatakan partai politik harus membuka akses data terkait rekrutmen calon kepala daerah kepada publik.
"Kalau di Parpol, ada istilah konvensi, itu harus dibuka agar publik mengetahui dan melihat prosesnya seperti apa," ujar Abhan saat jadi pembicara diskusi publik dengan tema keterbukaan informasi untuk memperkuat demokrasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pengamat: Parpol agar siapkan kaderisasi dengan sungguh-sungguh
Baca juga: Pengamat minta parpol Maluku Utara hindari mahar politik
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Abhan khawatir adanya orang-orang yang terafiliasi dengan kasus korupsi turut serta menjadi calon peserta pemilihan umum (pemilu).
"Tentu untuk mendapatkan kandidat yang baik, harus dengan proses yang baik 'kan? Salah satu proses yang baik adalah proses yang transparan," kata dia.
Jika parpol melakukan proses rekrutmen yang transparan, dapat meminimalisir adanya calon-calon yang terafiliasi kasus korupsi. "Minimal sudah diketahui publik calon itu baik atau enggak," kata Abhan.
Selain itu, masukan publik juga bisa langsung didengar jika calon yang dirasa kurang baik. Sehingga prosesnya bisa terpantau langsung oleh publik.
Menurut Abhan, kunci keterbukaan informasi dalam pemilu ada dua hal, antara lain transparansi penyelenggara pemilu dan juga peserta pemilu.
Abhan mengatakan penyelenggara Pemilu sudah berusaha maksimal baik dari segi rekrutmen jajaran penyelenggara, sampai dengan pelaksanaan pemilu yang ada. Namun transparansi peserta pemilu juga harus seimbang.
"Kalau penyelenggara pemilu sudah terbuka, maka peserta pemilu juga harus terbuka. Karena disusunnya keterbukaan ini juga kan untuk partai politik," ujar Abhan.
Keterbukaan atau tranparansi itu salah satunya dalam mekanisme rekrutmen kader parpol untuk dicalonkan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau nanti di Pilkada yang akan datang.
"Untuk mendukung transparansi publik, parpol harus punya mekanisme keterbukaan rekrutmen kader-kadernya ketika akan dicalonkan sebagai Kepala Daerah, anggota dewan, dan sebagainya," kata Abhan.
Kendati, di pemilu kemarin mekanisme transparansi sudah berjalan baik meski ada kekurangan di beberapa tempat. Abhan mengatakan transparansi itu harus terus diperbaiki.
Baca juga: Pengamat sebut tak perlu ada pembatasan parpol peserta pemilu
Baca juga: Teras Narang: Cegah satu paslon borong semua parpol saat Pilkada
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019