Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Jakarta dalam penyidikan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah pada 5-6 September 2019," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Eks pejabat Pertamina Energy ditetapkan tersangka perdagangan minyak
Baca juga: KPK umumkan tersangka terkait mafia migas Selasa siang
Lima lokasi yang digeledah itu, yakni rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3, Jakarta, rumah yang beralamat di Komplek Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan, apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat, rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dan rumah yang beralamat di Jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, ucap Syarif, KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset.
"Dikarenakan dugaan penerimaan suap cukup signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan "asset recovery", ungkap Syarif.
Baca juga: KPK ungkap konstruksi suap perdagangan minyak di Pertamina Energy
KPK telah menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.
"Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo," ujar Syarif.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019