Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, pemotongan gaji PNS sejak 1989 hingga 2007 yang dititipkan ke PT Taspen sebesar sekitar Rp30 triliun untuk pembayaran pensiun tidak bisa dijadikan aset pemerintah, sehingga penggunaannya pun seharusnya menjadi utang yang harus dibayar pemerintah jika Badan Penyelenggara Pensiun dibentuk.
Kepala Seksi Audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2007, Julian, di Jakarta, Kamis mengatakan, menurut UU No 11/1969, pemerintah seharusnya membentuk badan penyelenggara pensiun sehingga seluruh penyelenggaraan pensiun dikelola oleh lembaga tersebut, termasuk pengelolaan dana pensiun.
"Tapi karena belum ada lembaga itu, maka 80 persen lebih ditanggung APBN dan sisanya diambil dari dana titipan di PT Taspen," katanya.
Julian mengatakan, dana tersebut seharusnya dianggap sebagai kewajiban pemerintah kepada pensiunan sehingga nantinya harus diganti seandainya lembaga penyelenggara pensiun itu dibentuk.
Bahkan, dia menambahkan, utang tersebut seharusnya dihitung dari sejak pertama PNS ada hingga saat ini.
"Nah, kalau dihitung dari awal, maka hutang pemerintah kepada lembaga tersebut menjadi lebih dari Rp300 triliun," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008