Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap ​​konstruksi perkara suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

"Tersangka BTO diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
​​​​di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tugas tersangka Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.

"Pada 2008, saat tersangka BTO masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina," kata Syarif.

Baca juga: Eks pejabat Pertamina Energy ditetapkan tersangka perdagangan minyak
Baca juga: Dinas: Ratusan ribu tanaman mangrove Karawang tercemar minyak mentah
Baca juga: Pertamina gandeng Himbara permudah transaksi SPBU-SPLU

Selanjutnya, kata dia, pada saat tersangka Bambang menjabat sebagai VP Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery maupun trader.

Pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan KERNEL OIL beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.

"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo KERNEL OIL dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Sebagai imbalannya diduga BTO menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," ujar Syarif.

Untuk menampung penerimaan tersebut, ungkap dia, tersangka Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.

Tahun 2012, kata Syarif, sesuai arahan Presiden agar PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.

"Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas NOC, refiner/producer dan potential seller/buyer," kata dia.

Ia menyatakan perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.

"Tersangka BTO bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC)," kata Syarif.

Diduga ENOC merupakan "perusahaan bendera" yang digunakan perwakilan KERNEL OIL. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa
NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina," ujar Syarif.

Pada periode 2010-2013, tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019