Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di PN Jaksel, Kamis malam, memenangkan gugatan yang diajukan Muhaimin Iskandar terhadap Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Cs.Agenda sidang konflik PKB itu berlangsung dalam tiga persidangan. Pada agenda persidangan kasus gugatan Muhaimin Iskandar terhadap Ketua Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharto.Tim pengacara Muhaimin Iskandar, yakni Edy Sidabutar, Sentot Panca Wardana, dan Firman Wijaya menyatakan bahwa bila hakim memutuskan pemberhentian Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Tandidz DPP PKB tidak sah, artinya Muhaimin tetap sebagai Ketua Umum DPP PKB hingga saat ini sebagai produk Muktamar Semarang."Sehingga bila pemberhentian Pak Muhaimin Iskandar batal, maka sebagai akibatnya Muktamar Luar Biasa PKB di Parung yang digelar karena pemberhentian Pak Muhaimin juga tidak sah. Kalau kausanya tidak halal maka akibatnya pun menjadi tidak halal," kata Firman Wijaya. Ia mengibaratkan bila wudlu seseorang batal maka salatnya pun menjadi tidak sah. Menurut tim pengacara itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebagaimana terungkap lewat keterangan para saksi pada sidang sebelumnya maupun bukti-bukti surat yang diajukan, bisa disimpulkan bahwa pemberhentian Muhaimin Iskandar dari jabatan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB tidak memenuhi alasan substantif. Selain itu, pemberhentian Muhaimin yang kini menjabat Wakil Ketua DPR itu juga tidak mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB. "Dalam Persidangan terbukti bahwa Ketua Umum Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar tidak pernah mengajukan pengunduran diri, sehingga pemberhentian Muhaimin Iskandar dengan alasan mengundurkan diri harus ditolak. Karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya," kata Edy Sidabutar. Majelis hakim dengan anggota yang sama pada hari yang sama juga melangsungkan persidangan dengan agenda putusan kasus gugatan Lukman Edy atas pemberhentiannya sebagai Sekretaris Jenderal DPP PKB, karena menjabat Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Menurut tim pengacara Lukman Edy, penggantian Lukman Edy sebagai Sekjen DPP PKB dengan alasan telah menjadi menteri jelas bertentangan dengan AD/ART PKB. "Sebab di persidangan terbukti tidak ada satu pasal pun di dalam AD/ART maupun peraturan PKB yang melarang pengurus partai merangkap menjadi pejabat eksekutif. Apalagi menjadi menteri," ujar Sentot Panca Wardana, salah satu pengacara Lukman Edy. Tim pengacara Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy juga menyatakan bila kasus ini berlanjut hingga Mahkamah Agung maka putusan mestinya tidak jauh berbeda. "Sebab dalam pengadilan kasus politik, majelis hakim tidak hanya menyidangkan materi gugatan, namun juga menyidangkan aspek aturan hukumnya seperti AD/ART dan proses pengambilan keputusan di partai politik," kata Firman Wijaya. Oleh karena itu, ia menambahkan, bila sidang MA digelar karena ada pihak yang mengajukan kasasi, maka itu akan percuma saja karena putusan kasasi juga akan memeriksa AD/ART dan aturan partai sebegaimana yang telah dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri.Pemimpin PKB yang Sah Berdasarkan putusan bahwa Muhaimin Iskandar tetap sah sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB dan Lukman Edy sebagai Sekjen, maka keduanya merupakan pengurus yang sah dan menjadi satu-satunya pihak yang berhak mengajukan pendaftaran partai ke KPU untuk mengikuti Pemilu 2009. Selain itu, hanya kepengurusan DPP PKB di bawah Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy yang berhak mengajukan daftar bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu Legislatif 2009, yang akan dimulai prosesnya bulan Juli mendatang. Sementara itu dalam persidangan tentang gugatan pengurus DPP PKB atas penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLP) PKB di Parung Bogor, agenda sidang baru memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008