Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menyatakan kesiapannya untuk menghilangkan rangkap jabatan di lingkungan instansi pemerintah itu."Kita siap saja dan sekarang tinggal tunggu surat resmi dari Kementerian Negara BUMN. Kalau ada keputusan dicabut ya dicabut," kata Menhub Jusman Syafii Djamal menjawab pers usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Jakarta, Kamis.Dia mengakui, ada sejumlah pejabat eselon I di Dephub yang rangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN)."Tapi, itu semua karena ditugaskan resmi untuk membantu pengembangan BUMN," katanya. Bahkan, kata Jusman, untuk menghindari konflik kepentingan, pejabat tidak ditempatkan di suatu bidang usaha BUMN yang sama dengan domain kerjanya di Dephub. Dia memberikan contoh, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Budhi Muliawan Suyitno ditugaskan sebagai komisaris utama di PT Kereta Api (KA). Kemudian, Dirjen Perkeretaapian Wendy Aritenang Yazid merangkap jabatan sebagai salah satu komisaris perusahaan penerbangan PT Garuda Indonesia (Garuda). Dirjen Perhubungan Laut Effendi Batubara tercatat sebagai salah satu komisaris di BUMN pengelola bandara, PT Angkasa Pura (AP) I dan Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abubakar merangkap komisaris di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. Hanya saja, sebenarnya, tambah Menhub, rangkap jabatan lebih kepada bentuk pengabdian pada negara. "Bukan untuk mencari gaji tambahan. Namun, kalau situasi menunjukkan tidak mencerminkan sikap efisiensi, ya silakan dicabut saja," katanya. Bagi Jusman sendiri, lanjutnya, sejak diangkat menjadi Menteri Perhubungan tidak lagi Dia menjabat di BUMN dan tak terlibat pada organisasi mana pun. Iskandar Abubakar hari Rabu (11/6) mengatakan tidak masalah bila diminta mencopot jabatannya di Pelindo III. "Lepaslah, tidak perlu diperjuangkan," ujarnya. Wendy Aritenang yang menjadi komisaris Garuda sejak Juli 2007 juga mengatakan, "Tidak masalah." Sebelumnya, rangkap jabatan sejumlah pejabat negara ini dipersoalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sorotan utamanya adalah Departemen Keuangan (Depkeu). Ini bentuk pemborosan kasat mata, sementara pada sisi lain, Depkeu sudah menjalankan program renumerasi yang signifikan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008