Kami upayakan, mulai pekan keempat September sudah bisa ‘running’ untuk pembahasan APBD 2020. Kami memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menyelesaikan pembahasan anggaran
Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Kota Yogyakarta menargetkan pembahasan APBD 2020 dapat dilakukan mulai akhir September setelah seluruh proses pelantikan pimpinan definitif DPRD serta pembentukan seluruh alat kelengkapan dewan dituntaskan.
“Kami upayakan, mulai pekan keempat September sudah bisa ‘running’ untuk pembahasan APBD 2020. Kami memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menyelesaikan pembahasan anggaran,” kata Ketua Sementara DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko usai rapat paripurna penetapan keputusan tentang calon pimpinan DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, sisa waktu selama 60 hari dinilai cukup untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2020 karena Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah menyerahkan KUA PPAS pada pertengahan tahun.
“Jadi tinggal pembahasan saja. Dinamika mungkin ada, tetapi harapannya ada komitmen bersama dari eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Apalagi, ini adalah anggota dewan yang baru dilantik sehingga memiliki semangat baru,” kata Danang.
Seluruh anggota DPRD Kota Yogyakarta, lanjut dia, juga akan menjalani bimbingan teknis yang diharapkan dapat mendukung kelancaran pembahasan anggaran.
Selain membahas APBD 2020, DPRD Kota Yogyakarta juga masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019.
“Pembahasan raperda juga bisa dilakukan sejalan dengan pembahasan APBD 2020. Tentunya, kami akan melihat materi mana yang sudah siap terlebih dulu,” katanya.
Saat ini, DPRD Kota Yogyakarta sudah menetapkan anggota fraksi dan calon pimpinan DPRD Kota Yogyakarta yaitu Danang Rudiyatmoko sebagai ketua, HM Fursan sebagai wakil ketua 1, dan Dhian Novitasari sebagai wakil ketua 2.
Hasil rapat paripurna tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kota Yogyakarta kemudian disampaikan ke Pemerintah DIY melalui Wali Kota Yogyakarta untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY.
Setelah Surat Keputusan dari Gubernur DIY turun, maka lembaga legislatif akan melanjutkan penetapan alat kelengkapan yang terdiri dari empat komisi yaitu Komisi A, B, C, dan D serta empat badan yaitu Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
“Senin pekan depan, kami akan undang fraksi untuk mulai menyusun alat kelengkapan. Jadi, setelah SK Gubernur DIY turun, maka alat kelengkapan bisa langsung ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berharap, setelah proses penetapan pimpinan DPRD Kota Yogyakarta bisa diselesaikan, maka agenda yang perlu dilakukan adalah pembahasan APBD 2020.
“Ke depan, hubungan antara eksekutif dan legislatif harus semakin harmonis karena juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Misalnya untuk pembahasan anggaran 2020,” katanya.
Baca juga: Di Yogyakarta, alokasi anggaran kegiatan kelurahan belum lima persen
Baca juga: Yogyakarta usulkan kebutuhan anggaran untuk bayar sengketa Giwangan
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019