Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Agung mencermati perkembangan fakta persidangan perkara dugaan pemberian uang 660.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani. "Kita minta juga Kejaksaan mencermati itu, karena Kejaksaan sedang menangani BLBI kan," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Kamis. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan pemberian uang kepada Urip terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Di persidangan, Tim JPU memutarkan rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan beberapa pejabat di Kejaksaan Agung. Umumnya, pembicaraan itu terkait dengan penanganan kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Belum lama ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penghentian penyidikan perkara Sjamsul Nursalim bertentangan dengan hukum. Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. "Tentunya monggo Kejaksaan mencermati fakta itu, apakah ada manfaatnya untuk melakukan upaya hukum itu," kata Antasari. Menurut Antasari, Kejaksaan Agung harus pandai-pandai melihat fakta persidangan dan mengaitkan fakta-fakta itu dengan kasus yang sedang atau telah ditangani Kejaksaan. "Kita juga minta Kejaksaan manangani itu, kaitkan itu, apa ada hubungan yang sedang ditangani Kejaksaan," kata Antasari menegaskan. Menurut Antasari, KPK akan tetap melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008