Bengkulu (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyatakan bahwa rencana pemotongan gaji pejabat negara berkaitan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) harus harus disertai alasan yang proporsional. Jangan sampai kebijakan itu menimbulkan masalah baru, terutama dari aspek sosial ekonomi, kata Sultan HB X kepada ANTARA News, usai menjadi pembicara di seminar "Otonomi Daerah dan Keberlangsungan Pengelolaan Sumber Daya Alam", di Universitas Bengkulu, Kamis.Raja Kesultanan Yogyakarta itu menilai, persoalannya bukan setuju atau tidak setuju, karena kebijakan itu harus dipikirkan secara matang, dan siapa saja yang akan dikenakan pemotongan gaji juga harus jelas. "Yang dipotong gajinya itu apakah juga mencakup pegawai rendahan atau hanya kami para gubernur, bupati/walikota dan pejabat negara lainnya," katanya. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan alasan yang proposional jika kebijakan itu diterapkan agar bisa diterima, sehingga tidak menimbulkan masalah, padahal tujuannya baik. Ia mengakui, telah mendengar bahwa kebijakan serupa telah terlebih dahulu diberlakukan Pemerintah Malaysia yang memotong 10 persen gaji pegawai negerinya. Namun, Sultan HB X menambahkan, perlu dikaji berapa sebenarnya jumlah gaji yang diterima pegawai rendahan di negara tersebut, karena itu jika akan diterapkan di Indonesia harus jelas kelas pegawai yang mengalami pemotongan gaji. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008