Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kejaksaan tidak mampu menangani korupsi di tanah air, meski sudah dibentuk tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Timtas Tipikor).
"Seperti percakapan Artalyta kepada sejumlah jaksa, itu menunjukkan kondisi kejaksaan yang tidak mampu menangani perkara korupsi," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
Ia juga mengatakan kejaksaan sesuai fakta menunjukkan tidak mampu menangani kasus korupsi, hingga selama satu tahun saja 50 persen dari pelaku korupsi dinyatakan bebas.
Dengan dibentuknya tim yang menangani korupsi oleh kejaksaan juga, kata dia, tetap tidak akan mampu menangani korupsi termasuk kasus BLBI.
"Pembentukan tim itu tidak akan berpengaruh untuk menangani korupsi di tanah air," katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan kejaksaan harus melakukan pembenahan internal dahulu sebelum membentuk tim penanganan tipikor tersebut.
"Pembenahan internal harus dilakukan oleh kejaksaan," katanya.
Di bagian lain, ia juga mengharapkan agar penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lebih baik diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau kasus BLBI masih ditangani kejaksaan maka akan jatuh ke lubang yang sama, karena adanya jaksa yang terlibat dalam kasus itu," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Timtas Tipikor sendiri telah dilantik jaksa agung pada Jumat (6/6), tim itu beranggotakan 50 jaksa terpilih ditambah lima jaksa utama muda sebagai koordinator tersebut.
Salah satunya bertujuan memulihkan kredibilitas institusi kejaksaan pasca kasus dugaan suap terhadap mantan ketua Jaksa BLBI, Urip Tri Gunawan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008