Jakarta (ANTARA News) - Pengembalian bagian wilayah kerja (WK) yang tidak termanfaatkan oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) berdampak positif bagi daerah tempat WK tersebut berada karena akan menggerakkan roda perekonomian di wilayah itu. "Pengembalian WK Migas yang tidak termanfaatkan akan memberikan keuntungan bagi daerah," kata Direktur Eksekutif Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) Muliana Sukardi, di Jakarta, Kamis. Hal itu disampaikannya menanggapi dikeluarkannya peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 03/2008 tentang pedoman dan tata cara pengembalian bagian WK yang tidak dimanfaatkan KKKS tertanggal 14 Pebruari 2008 dalam rangka peningkatan produksi migas. Dijelaskannya, meskipun daerah tidak dalam posisi mengelola WK tersebut, tetapi Pemerintah bisa mencari mitra ataupun investor lain yang bisa mengelola wilayah kerja yang tidak termanfaatkan tersebut. Dengan adanya investor baru tersebut, tentunya terbuka peluang lapangan kerja baru yang pada akhirnya dapat menggeliatkan kegiatan ekonomi di wilayah tersebut. Apalagi, lanjut dia, pengelolaan WK yang tidak termanfaatkan oleh KKKS itu diserahkan kepada BUMD-BUMD, tentunya akan mendongkrak pendapatan pemerintah daerah tersebut. "Saya yakin BUMD mampu untuk mengelolanya," katanya. Dalam peraturan Menteri ESDM itu disebutkan bahwa KKKS yang berproduksi dan sudah melaksanakan penyisihan wilayah kerja, wajib mengembangkan setiap penemuan lapangan/struktur yang mengandung migas pada wilayah kerjanya atau mengusahakan kembali lapangan yang pernah diproduksinya. Jika kontraktor tidak mengembangkan penemuan lapangan atau mengusahakan kembali lapangan yang pernah diproduksikan, maka kontraktor mengusulkan badan usaha atau badan usaha tetap lain kepada Menteri ESDM untuk mengembangkan lapangan dimaksud atau mengembalikannya. Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan atas usulan kontraktor dan pertimbangan BP Migas. Sedangkan, lapangan atau bagian wilayah kerja migas yang telah dikembalikan akan ditetapkan sebagai wilayah kerja baru dan penawaran wilayah kerja baru itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sementara itu, Kepala Divisi Humas BP Migas Amir Hamzah menjelaskan BP Migas telah membentuk tim task force yang sedang bekerja untuk menyiapkan rambu-rambu operasionalnya termasuk menyangkut aspek keselamatan kerjanya. "Tim ini masih kerja dan nantinya bersama-sama dengan Direktorat Minyak dan Gas (Ditjen Migas) untuk mensosialisasikannya," ungkap Amir dengan menambahkan bahwa permen tersebut terkait dengan permen sebelumnya tentang pengelolaan sumur-sumur tua dengan memberi kesempatan pada koperasi ataupun badan usaha di daerah sebagai pengelolanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008