Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
Baca juga: Kejati Sumbar periksa 64 saksi kasus bansos Solok
Baca juga: Kejati jadwalkan pemanggilan Tim Anggaran DPRD Jateng
Dikatakan Pantja, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
" Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi - saksi," ucap Pantja singkat.
Sementara itu berdasarkan data yang di peroleh ANTARA, terkait kasus tersebut sudah ada beberapa tim sembilan yang telah diproses hukum diantaranya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.
Selain itu penyedia jasa atau kontraktor atas nama Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, kemudian RA Sungkalang.
Baca juga: Kejati NTB memeriksa laporan dugaan penyimpangan proyek bank sampah
Baca juga: Kejati Sumsel dukung polda arahkan pengedar narkoba ke TPPU
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019