Manado (ANTARA News) - Aksi illegal fishing semakin marak terjadi di perairan Sulawesi Utara (Sulut), sehingga kerugian akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp462 miliar hingga tahun 2008.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Sulut, Xandramaya Lalu, Kamis di Manado, mengatakan, aksi illegal fishing lebih banyak dilakukan kapal-kapal berbendera asing, sehingga sulit diidentifikasi dan ditangkap.Kegiatan operasi illegal fishing selain perairan Sulut, juga banyak beraktivitas hingga ke Teluk Tomini dan laut Seram.Aksi illegal fishing menggunakan alat penangkapan dengan menggunakan bom sianida dan potasium, dan sering dipraktikkan hingga ke Taman Nasional Laut (TNL) Bunaken, sehingga turut merusak biota laut dan terumbu karang.Pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI Angkatan Laut memang kesulitan mengatasi aksi illegal fishing, karena minimnya armada pengawasan di laut, katanya. Sementara itu, selang tahun 2007 lalu, pihak keamanan berhasil menangkap sejumlah kapal pump boat telah memasuki perairan Sulut tanpa dokumen resmi. Ada sebanyak 230 kapal telah diamankan, namun diproses aparat keamanan baru tujuh kasus, umumnya ada kesalahan dokumen, sedangkan tahun 2008 telah ditangkap 14 kapal dan lagi tujuh kapal dilepas, karena terbukti tidak melakukan pencurian, sementara tujuh kapal lainnya telah diproses melalui pengadilan. Adapun jumlah kapal beroperasi di perairan Sulut mencapai 33 ribu kapal, terdiri dari 15.692 perahu tanpa motor, 7.220 perahu menggunakan motor tempel, dan kapal motor sebanyak 659 unit.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008