"Semuanya sudah saya tandatangani SK penunjukan penjabat kades, jadi ada yang saya tunjuk camatnya sebagai pelaksana tugas. Ini boleh, nanti camatnya yang menunjuk pelaksana harian," kata dia saat ditemui usai acara Haornas 2019 di Lapangan Pemkab Rejang Lebong, Senin.
Belasan kepala desa yang berakhir masa jabatannya mulai 26 Agustus sampai dengan awal September 2019 itu, merupakan bagian dari 54 jabatan kades yang akan berakhir tahun ini dan nantinya akan dijabat oleh pelaksana tugas dengan SK penunjukan bupati, di mana diutamakan PNS di kecamatan masing-masing.
"Salah satu desa yang penjabat kadesnya dipegang oleh Camat Binduriang, yakni Desa Air Apo. Saya tunjuk camatnya karena terbatas SDM, nantinya camat bisa menunjuk pelaksana harian kades," kata dia.
Selain mengisi jabatan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, kata dia, penunjukan pelaksana tugas kades itu juga dilakukan terhadap jabatan Kades Selamat Sudiarjo dan Air Mundu di Kecamatan Bermani Ulu yang tersandung kasus hukum atas penggunaan dana desa (DD) sehingga harus menjalani proses hukum di Kejari dan Polres Rejang Lebong.
Baca juga: Calon Kepala Desa mundur didenda hingga Rp500 juta di Pekalongan
Kabid Kelembagaan, Sosbud, dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rejang Lebong Bobby Harpa Santana mengatakan 54 jabatan kades di daerah itu akan berakhir pada 2019, sedangkan dua kades akan berakhir pada Januari 2020.
Jabatan kepala desa yang berakhir itu, kata dia, akan dilakukan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 2020, di mana pelaksanaannya sebelum Pilkada serentak Provinsi Bengkulu pada September 2020.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa selanjutnya akan di tunjuk penjabat kepala desa yang ditunjuk oleh camat dan diprioritaskan PNS yang berdomisili di kecamatan masing-masing, atau bisa juga dijabat oleh pelaksana tugas kepala desa dari masyarakat masing-masing desa.
Baca juga: Calon kades di Kabupaten Cianjur wajib melakukan tes urine
Baca juga: TNI Pamekasan diinstruksikan mencegah dini judi pilkades
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019