Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman
Denpasar (ANTARA) - Seorang perempuan yang bekerja mengurus rumah tangga asal Kuta Selatan, Badung Vidiana Sulastri diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena diduga terlibat dalam kasus kepemilikan puluhan klip sabu-sabu dan beberapa butir ekstasi.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa penuntut umum, I Nyoman Triarta Kurniawan, saat menguraikan dakwaan ke satu, Senin.
Terdakwa diancam dengan dua pasal, yaitu dalam dakwaan pertama dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.
"Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kg atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram," kata JPU dalam uraian dakwaan kedua.
Baca juga: PN Denpasar adili warga Nepal atas kepemilikan narkoba
Sebelumnya, kejadian bermula saat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Vidiana Sulastri yang tinggal di sebuah rumah indekos yang beralamat di Jalan Bantas Kangin, Kedonganan, Badung.
Pada saat penggeledahan di kamar terdakwa, diperoleh total 29 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu, satu butir tablet warna orange narkotika jenis ekstasi, dua butir tablet warna biru narkotika jenis ekstasi, tiga butir tablet warna hijau narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di kamar terdakwa.
Narkotika itu, merupakan milik seseorang yang bernama Badra (DPO). Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa menyimpan narkotika itu sesuai perintah dari Badra, untuk menaruh di beberapa titik lokasi yang sudah ditentukan.
Baca juga: Terdakwa asal Tanzania dituntut 19 tahun penjara di PN Denpasar
Kemudian, pada saat terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi itu, terdakwa dijanjikan akan diberikan sabu-sabu dan ekstasi oleh Badra untuk dikonsumsi.
"Terdakwa tidak mengetahui berapa harga dari narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa ambil atau ditaruh sesuai perintah Badra itu," ujar JPU.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019