MoU ini nanti berkaitan dengan masalah E-TLE. Jadi pelanggar yang masuk ke jalur Transjakarta kita akan laksanakan penindakan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan PT Transjakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan sterilisasi jalur Transjakarta dengan pemasangan sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"MoU ini nanti berkaitan dengan masalah E-TLE. Jadi pelanggar yang masuk ke jalur Transjakarta kita akan laksanakan penindakan. Disamping penindakan oleh anggota secara manual, kita jg akan dilaksanakan penindakan dengan E-TLE menggunakan kamera," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin sore.
Nota kesepahaman itu ditandatangani di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Titik tilang elektronik ditambah seiring perluasan ganjil-genap
Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono menyambut baik penandatanganan nota kerja sama tersebut.
Menurutnya kerja sama tersebut akan membawa dampak positif yang sangat besar kepada Transjakarta dan Polda Metro Jaya.
Menurut data yang dikumpulkan oleh PT Transjakarta, tingkat kesterilan jalur bus Transjakarta terus menurun terhitung sejak 2016 hingga 2018.
"Yang paling penting adalah jalur itu steril supaya diketahui dengan akurat kapan bis datang. Data menunjukkan dari 2016 sampai 2018, sayangnya, karena jalur makin padat, lalu lintas padat, tingkat sterilisasi mengalami penurunan," kata Agung.
Agung mengatakan harapan penerapan sistem E-TLE adalah memberikan pemantauan terhadap jalur Transjakarta dengan menggunakan teknologi dan mengurangi beban petugas Transjakarta dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sistem tilang elektronik diharapkan mampu kurangi 40 persen kecelakaan
Penerapan E-TLE diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pengendara kendaraan bermotor yang kerap menerobos jalur busway.
"Kami melihat implementasi dari E-TLE ini dijalankan cukup efektif. Kalau boleh jujur ada armada Trasnjakarta yang tertangkap E-TLE dan ditilang dan kami menerima pemberitahuannya dan kami lakukan penegakan hukum penindakan secara obyektif," tutur Agung.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019