Jakarta (ANTARA) - Setelah mendapatkan opini hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung mengenai proses pengadaan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tender proyek tersebut harus diulang.
Karena hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ERP belum bisa diterapkan yang akibatnya penerapan salah satu kebijakan lalu lintas tersebut harus dimundurkan dari target awal.
Baca juga: Kadishub Jakarta akui anggaran MRT Rp217 miliar belum terserap
Baca juga: Tak capai target, TKD PNS Jakarta ditunda hingga dipotong
"Jadi akhir Agustus kemarin kita mendapatkan legal opinion dari Kejaksaan (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Tata Usaha Negara) bahwa itu semua harus diulang proses tender dan lain-lain," ujar Anies di Jakarta Pusat, Senin.
Selanjutnya, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Kemkominfo) dalam penggunaan teknologi termutakhir untuk sistem ERP dan berharap sistem yang digunakan bisa terintegrasi dengan sistem pengaturan lalu lintas lain.
"Jadi kita bekerja sama dengan direktorat jenderal aplikasi untuk menggunakan teknologi terbaru dalam pengendalian kegiatan mobilitas penduduk di Jakarta. Jadi bukan hanya sekedar mengatur satu hingga dua ruas jalan tadi sebagai satu sistem terintegrasi antara lalu lintas kendaraan pribadi dan kendaraan umum," ujar Anies.
Sebelumnya, pembatasan kendaraan pribadi dengan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) kembali mundur. Setelah ditargetkan tahun 2019 bisa dibangun, Pemprov DKI memundurkan ERP hingga ke 2021.
Sebabnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus melaksanakan pendapat hukum atau legal opinion yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Baca juga: Kata pecinta mobil tua soal pembatasan usia mobil di DKI
Baca juga: Imbas ganjil-genap, distributor terlambat kirim pasokan elpiji
Dinas Perhubungan-pun membatalkan anggaran ERP yang sudah disediakan tahun 2019 sebesar Rp40,7 miliar. Anggaran itu disediakan untuk membiayai segala kegiatan teknis yang menyangkut ERP.
"Anggaran tahun ini kita matikan, dinolkan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/8).
Ia melanjutkan tahun 2020 pihaknya hanya akan melakukan kajian ulang lelang ERP sesuai dengan pendapat hukum dari Kejagung RI. Anggaran kajian ulang tersebut akan diajukan pada pembahasan rancangan APBD 2020 yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Kami ajukan Rp1,2 miliar untuk pengkajian ulang tahun depan di RAPBD 2020," tuturnya.
ERP merupakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis mengikuti kondisi lalu lintas bagi kendaraan pribadi saat melintas di jalan-jalan tertentu. Tarif akan semakin tinggi bila kondisi lalin jalan semakin padat dan akan semakin murah saat kondisi lalin lancar.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019