"Rencananya (pemanggilan) pada Rabu tanggal 11 September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Polda Metro segera rampungkan berkas BAP tersangka makar
Baca juga: Polda Metro tangguhkan penahanan Sri Bintang Pamungkas
Baca juga: Polisi periksa Sri Bintang Pamungkas terkait ujaran SARA
Sementara itu, Sri Bintang yang dihubungi secara terpisah mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari polisi.
"Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari (ini) belum ada surat," ujar Sri Bintang saat dikonfirmasi, Senin.
Untuk diketahui, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Sri Bintang dilaporkan setelah video yang menampilkan dirinya tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
Laporan terhadap Sri Bintang dibuat pada tanggal 4 September 2019 dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019