Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP Waras Wasisto terkait pendaftaran Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ke PDIP sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada Jawa Barat 2018.

KPK pada Senin memeriksa Waras sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa (IWK) dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka IWK ke PDIP dalam rangka pencalonan diri yang bersangkutan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Usai diperiksa, Waras mengaku dikonfirmasi penyidik terkait apa yang telah disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sebagai saksi dalam perkara Meikarta.

"Yang pertama melengkapi BAP sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir. Kedua, saya sampaikan apa yang saya alami dan saya ketahui termasuk apa yang saya sampaikan di dalam persidangan sebelumnya," kata Waras.

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD terkait kasus Meikarta
Baca juga: Pengacara sebut Iwa Karniwa tak terlibat dalam kebijakan RDTR Meikarta

Saat dikonfirmasi apakah mengetahui ada permintaan uang oleh tersangka Iwa, dia mengaku tidak mengetahuinya.

"Itu saya tidak tahu, saya hanya mengenalkan kemudian ada titipan (kepada Iwa). Kemudian, saya sampaikan sebagai amanahnya saja," ungkap Waras.

Namun, kata dia, titipan uang tersebut diserahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman.

"Titipannya bukan ke saya tetapi ke Pak Leman. Sumbangan untuk 'banner' katanya, untuk spanduk pencalonan Pak Iwa," kata Waras.

Ia pun tidak mengetahui jumlah uang titipan tersebut. "Saya tidak ingat," ujar Waras.

Baca juga: KPK tahan Sekda Jabar Iwa Karniwa
Baca juga: Aher dikonfirmasi soal rekomendasi izin di BKPRD

Sebelumnya, Waras diminta oleh Soleman untuk memperkenalkan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili dengan tersangka Iwa.

Tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019