Kabupaten Kampar (ANTARA) - Kantor Kemenag Kabupaten Kampar, Provinsi Riau meliburkan proses belajar mengajar bagi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) karena udara di daerah itu tidak sehat karena diliputi kabut asap tebal akibat pembakaran lahan dan hutan.
"Kebijakan meliburkan sekolah itu sebagai upaya antisipasi timbulnya korban terpapar asap yang bisa pemicu ISPA, asma, jantung, iritasi mata dan lainnya," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar melalui Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, kepada pers, Senin.
Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran ini bernomor; B-1139/Kk.04.4/ PP.00/09/2019 dalam mengantisipasi asap.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut disetujui 9 September 2019, yang memuat ketentuan, sekolah memfokuskan kegiatan anak didik di dalam ruangan tertutup dan menghindari kegiatan di luar ruangan.
"Kepala sekolah perlu mengambil keputusan cepat dan tepat apabila asap semakin tebal dan mengganggu kesehatan anak didik jika diperlukan bisa meliburkan anak didi," katanya.
Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat kepala sekolah harus melaporkan semua akibat yang ditimbulkan asap terhadap anak didik ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Cq. Seksi Pendidikan Madrasah.
Dia mengatakan masyarakat Kampar, khususnya pegawai di jajaran Kemenag Kampar perlu melakukan shalat Istisqa di setiap tempat tugas ASN bekerja, berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan.
"Shalat Istisqa adalah shalat sunah dua raka'at yang dilaksanakan untuk meminta hujan, ketika terjadi kemarau panjang dan tidak terjadi hujan, sehingga manusia, tumbuh-tumbuhan, dan binatang, sudah sangat membutuhkan air, serta tanah sudah kering kerontang hingga banyak lahan terbakar seperti di Riau," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi akan kunjungi kebakaran lahan Kampar
Baca juga: Satgas lanjutkan pemadaman Karhutla di Kampar
Baca juga: Enam posko pencegahan karhutla di Kampar disiapkan TNI AD
Pewarta: Frislidia
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019