Tanjungpinang (ANTARA) - Tiga dari 45 politisi yang dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024, berstatus sebagai tersangka. Sebanyak 45 politisi itu dilantik di aula Kantor DPRD Kepri, Senin.

Terkait tiga tersangka yang dilantik sebagai anggota DPRD Kepri, Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung, di Tanjungpinang, Senin, menjelaskan, Bobby Jayanto politisi dari Partai Nasdem, satu dari tiga tersangka tidak dipersoalkan KPU Kepri.

Sementara Ilyas Sabli dari Partai NasDem, serta Hadi Chandra dari Partai Golkar, tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kalau Pak Bobby Jayanto tidak ada masalah, karena tersangka dalam pidana umum. Yang jadi persoalan itu, tersangka kasus korupsi," katanya.

Baca juga: Mantan Pimpinan DPRD Kepri langsung kembalikan mobil dinas

Agung mengemukakan KPU RI ingin membangun semangat bersama yang kuat untuk memerangi korupsi. Karena itu lahir Peraturan KPU Nomor 5/2019, yang menegaskan tersangka korupsi agar ditunda pelantikannya sampai ada keputusan tetap dari pengadilan.

Peraturan itu sudah ditindaklanjuti KPU Kepri, salah satunya meminta surat pendukung dari Kejati Kepri sejak dua pekan lalu. Namun Kejati Kepri menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk menjawab surat KPU Kepri.

Baca juga: Fungsi pengawasan DPRD Kepri perlu ditingkatkan

KPU Kepri menyadari PKPU Nomor 5/2019 itu tidak sejalan dengan peraturan diatasnya, yang menegaskan sepanjang masih berstatus sebagai tersangka atau belum berkekuatan hukum tetap masih memiliki hak untuk dilantik.

"Kami pada dasarnya tidak ada masalah mereka dilantik, tetapi semangat untuk memberantas korupsi yang ingin digaungkan," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019