Jakarta (ANTARA) - Pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) meminta polisi melaksanakan diskresi terkait pemberlakuan perluasan ganjil-genap mulai Senin (9/9).
“Asosiasi Driver Online menyambut baik adanya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 Tahun 2019. Meskipun secara spesifik tidak menyebutkan Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) bebas memasuki zona ganjil genap,” kata Sekretaris Jenderal DPP ADO Wiwit Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Namun dalam Pergub tersebut, lanjut dia, ada ruang bagi Angkutan Sewa Khusus (taksi Online) untuk bisa masuk dalam zona ganjil genap.
Ruang tersebut ada dalam Pasal 4 Ayat 1 poin M, yang mana menyebutkan adanya hak Diskresi bagi kepolisian.
Hak Diskresi Kepolisian diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18 ayat 1.
“Maka dengan ini, Asosiasi Driver Online (ADO) mendukung agar Kepolisian dapat menggunakan hak Diskresinya demi Azas Keadilan dan Kesetaraan bagi Angkutan Sewa Khusus,” ujarnya.
Wiwit juga berharap Kepolisian dapat menerbitkan Tanda Khusus bagi Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) yang telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 (PM.118) berupa Stiker Khusus.
Stiker tersebut sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut adalah Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) yang telah memenuhi persyaratan.
“Untuk menghindari penyalahgunaan stiker tersebut, kami berharap agar Kepolisian bekerjasama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam pendistribusian stiker,” katanya.
Sebab, Wiwit mengatakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memiliki data yang akurat terkait jumlah Angkutan Sewa Khusus (Taksi Online) yang telah memiliki Kartu Pengawas (KP).
Pemerintah Daerah Provinsi DKI telah resmi memberlakukan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di Wilayah DKI Jakarta,pada 9 September 2019 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut ada 13 poin bagi kendaraan yang dapat dibebaskan memasuki zona ganjil genap tersebut.
Baca juga: DPRD DKI dukung taksi daring kebal aturan ganjil genap
Baca juga: Pengamat pertanyakan penanda taksi daring masuk ganjil-genap
Baca juga: Anies minta pengemudi taksi daring tunggu hasil uji coba gage
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019