"Jadi, pola penindakan yang dulu menjadi prioritas, ini agak bergeser atau agak berimbang dengan pencegahan," katanya, di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansel Capim KPK dengan Komisi III DPR RI terkait hasil asesmen yang dilakukan.
Baca juga: 1.195 dosen nyatakan sikap tolak revisi UU KPK
Hendardi menjelaskan orientasi KPK ke depan yang lebih diarahkan kepada pencegahan merupakan hasil dari evaluasi terhadap KPK dan menjadi arahan juga dari Presiden.
"Presiden yang pertama memberikan pengarahan bahwa pansel KPK ini agar memilih, tentu saja putra-putri terbaik untuk memimpin KPK yang kemudian berorientasi lebih kepada pencegahan ke depan," katanya.
Dalam RDPU, langkah penindakan KPK juga menjadi sorotan sejumlah anggota Komisi III DPR, seperti Mulyadi dari Partai Demokrat.
Baca juga: Pengamat curigai revisi UU KPK ingin lemahkan pemberantasan korupsi
Mulyadi mengatakan secara fakta dan realita pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan metode yang masif ternyata tidak juga membuat efek jera.
"Meskipun dilakukan penindakan, hingga hari ini belum juga bisa menghentikan apa yang disebut budaya korupsi," katanya.
Komisi III DPR memulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023, pada Senin (9/9).
Proses pertama yang dilakukan Komisi III DPR adalah melakukan pengujian pembuatan makalah terhadap 10 capim KPK.
Pembuatan makalah tersebut akan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Senin (9/9) pukul 14.00 WIB.
Sebelum pelaksanaan pembuatan makalah, Komisi III DPR mengundang Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK untuk menjelaskan terkait proses seleksi asesmen.
Kesepuluh capim kpk adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanid Tanak, Lili Printauli Siregar, Luthfi H Jayadi, Nawawi Pomolongo, Nurul Ghufron, Robi Arya Brata, dan Sigit Danang Joyo.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019